Penampakan Kasi Pemasaran PT BKK Jateng Unit Bulu Sukoharjo yang Ikut Terseret Kasus Korupsi

Tersangka baru dugaan korupsi PT BKK Jateng Unit Bulu Sukoharjo, Kasi Pemasaran, Agus Kuntadi Nugroho. (Foto: IG Kejari Sukoharjo)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus korupsi di PT BKK Jateng Unit Kecamatan Bulu, Sukoharjo ternyata tidak berhenti setelah mantan direktur menjadi tersangka tahun 2022 lalu. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kembali menetapkan tersabgka baru, yakni Kasi Pemasaran, Agus Kuntadi Nugroho. Bahkan, Kejari sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, Senin (20/3/2023).


“Ada tersangka baru untuk kasus dugaan korupsi di BKK Bulu, yakni nama Agus Kuntadi Nugroho,” terang Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, Selasa (21/3/2023).

Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kasi Pemasaran PD BKK Bulu. Dikatakan Rini, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan dengan temuan dua alat bukti.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari Sukoharjo, ada temuan kerugian negara yang dilakukan tersangka selama kurun waktu tahun 2018-2022, dengan nilai Rp1.397.578.636.


Agus Kuntadi ditetapkan tersangka dan ditahan terhitung sejak Senin (20/3/2023) hingga 20 hari mendatang.

“Modus yang digunakan dalam kasus ini kredit fiktif, mark up kredit, penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik. Nasabah yang dirugikan sekitar 25 orang,” jelas Rini.

Terkait pasal yang disangkakan, Rini mengatakan, Agus dijerat dengan UU no 20/2001 tentang Perubahan atas UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.


PT BKK Jateng Unit Bulu merupakan kasus kelima yang ditangani Kejari Sukoharjo dengan permasalahan yang sama. Dia mengatakan dari total kasus korupsi yang rata-rata terjadi di BKK tersebut merugikan negara senilai lebih dari Rp5 miliar.

“Kasus-kasus tersebut menggunakan modus yang sama meski para pelaku tak saling mengenal dan memiliki nasabah masing-masing,” ujarnya.

Rini menyebut masih ada sejumlah kasus korupsi lagi di Kabupaten Sukoharjo di sejumlah instansi yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *