Tak Berkategori  

Pemkab Targetkan Akhir April Semua OPD Sudah Terapkan Tanda Tangan Digital

banner 468x60
Pemkab Sukoharjo menargetkan akhir April mendatang semua OPD sudah menerapkan tanda tangan digital. (ILustrasi: Tigapilarnews.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo terus berupaya untuk memudahkan pelayanan pada masyarakat. Salah satunya adalah penerapan tanda tangan digital dalam proses pelayanan tersebut. Saat ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah melakukan ujicoba program tersebut. Rencananya, akhir April 2019 mendatang semua OPD sudah menerapkan tanda tangan digital. Tanda tangan digital sendiri diberlakukan untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat.



“Saat ini sudah ada tiga OPD yang menerapkan tanda tangan digital. Masing-masing Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan serta Dinas Komunikasi dan Informatika,” jelas Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Sukoharjo Suyamto, Minggu (24/3).

Dikatakan Suyamto, sebelum memberlakukannya, OPD mendapatkan pembekalan dari Pemkab Sukoharjo. Seperti pelatihan soal aturan atau regulasi dan juga terkait sumber daya manusianya. Hal itu untuk menghindari munculnya masalah. Suyamto mengaku pada awal penerapan tanda tangan digital tersebut belum ada kendala berarti yang bisa menyebabkan gangguan kerja dan pelayanan pada masyarakat.

Namun, ujar Suyamto, yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan server atau jaringan internet karena rawan eror. Suyamto mengaku, secara teknis untuk bisa menerapkan tanda tangan digital, OPD wajib memiliki aplikasi email resmi pemerintah yakni berupa go.id. Artinya, email tersebut di kelola oleh Kominfo dan tidak dimiliki perorangan. Dengan demikian saat memberikan pelayanan pada masyarakat bisa dipertanggungjawabkan.

Terkait tanda tangan digital tersebut, Kepala Dinas Kominfo Sukoharjo Suryanto mengatakan, hal itu sudah diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Tansaksi Elektronik. Aturan itu menjelaskan tentang kesamaan kedudukan tanda tangan elektronik dengan tanda tangan manual. Selain itu juga memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah.

“Tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik kedepan akan dipakai dan menggantikan tanda tangan manual kertas. Artinya tanda tangan nanti bentuknya elektronik dan itu sah,” tandasnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *