Pembersihan Alat Peraga Kampanye Jadi Tanggung Jawab Paslon

Pilkada Sukoharjo 9 Desember 2020. (llustasi).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Hari ini adalah hari terakhir masa kampanye Pilkada. Selanjutnya, mulai 6-8 merupakan masa tenang dimana pasangan calon (paslon) dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Terkait pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), sesuai aturan yang ada menjadi tangung jawab paslon.



“Sesuai Pasal 30 PKPU No 11 Tahun 2020, pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan baliho, umbul-umbul, atau spanduk yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon menjadi tanggung jawab pasangan calon,” jelas Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Sabtu (5/12/2020).

Selain itu, lanjut Nuril, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. Hal itu diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Sehingga, tim kampanye atau paslon tidak boleh melakukan kampanye melalui media sosial selama masa tenang.

Disinggung kemungkinan paslon tidak membersihkan APK, Nuril mengaku akan dilakukan penertiban oleh tim gabungan bersama Bawaslu, Satpol PP, kepolisian, dan lainnya. Untuk itu, Nuril mengimbau agar paslon dan tim kampanye melakukan penurunan sendiri APK masing-masing sesuai aturan yang ada. Penertiban APK dilakukan di semua tempat baik posko atau sekretariat pemenangan.

“Protokol kesehatan menjadi prioritas saat pemungutan suara nanti. Seluruh petugas KPPS harus dipastikan bebas dari corona dengan menjalani rapid test. Ada 15 hal baru terkait prokes di TPS sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat datang ke TPS,” terangnya.

Nuril berharap tingkat paritipasi masyarakat dalam Pilkada nanti tetap tinggi meski dalam situasi pandemi virus corona. Harapannya, tingkat partisipasi masyarakat bisa mendekati saat pemilu 2019 yang mencapai 82,25% atau memenuhi target nasional 77,5%. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *