Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proyek pembangunan Gedung Pertemuan di lahan bekas Kantor DPRD masuk dalam rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Hal itu muncul sebelum penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda APBD tahun 2022 antara Bupati dan DPRD, Senin (22/11/2021). Rekomendasi dari Banggar tersebut dibacakan sebelum proses penandatanganan persetujuan bersama.
Rekomendasi dari Banggar DPRD sendiri dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Basuki Budi Santoso. Catatan tersebut antara lain untuk menyarankan pada semua OPD agar kedepan ada inovasi baru agar Kabupaten Sukoharjo lebih bisa berprestasi dan dikenal di tingkat nasional.
Selain itu, terkait pembangunan Gedung Pertemuan apabila sampai pelaksanaan kontrak berakhir pekerjaan belum selesai, maka memberikan kesempatan pada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Artinya, kontraktor masih diberikan waktu untuk menyesaikan proyek dengan menacu aturan tersebut.
“Pelayanan administrasi kependudukan agar lebih ditingkatkan sehingga bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat. Badan anggaran juga merekomendasikan normalisasi saluran di wilayah Desa Lorog sampai dengan Desa Kateguhan sepanjang 800 meter,” ujar Basuki.
Banggar juga merekomendasikan pelebaran jalan mulai palang kereta api Blimbing kearah Sanggung, Gatak karena lalu lintas jalan tersebut sangat ramai, disisi lain jalan yang ada sempit serta menyarankan Dinas Sosial untuk melaksanakan verifikasi dan evaluasi setiap enam bulan sekali. Hal itu dimaksudkan agar validasi data warga penerima bantuan sosial lebih optimal dan data penerima bansos dapat dipertangggungjawabkan.
Sedangkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dengan DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari kerja sejak disetujui bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
“Adapun mengenai pendapat, saran, serta imbauan yang disampaikan oleh anggota DPRD baik melalui pandangan umum fraksi, rapat badan anggaranm rapat komisi dan melalui rapat paripurna akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesui dengan kemampuan keuangan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Etik. (erlano putra)
Facebook Comments