Sukoharjonews.com – Upaya untuk memberantas penggunaan knalpot brong terus dilakukan oleh Polres Sukoharjo. Setelah mendatangi sejumlah bengkel motor dan knalpot, polisi pun melakukan gebrakan dengan melakukan razia ke tempat penitipan motor di kawasan sekolah, Jumat (5/1/2024).
Razia polisi di tempat penitipan motor membuat para pelajar kelabakan karena tidak menduga hal tersebut. Razia yang dilakukan polisi di sejumlah tempat penitipan motor pun berhasil menjaring puluhan motor pelajar yang memasang knalpot brong.
Penitipan motor yang jadi sasaran razia ini berada di luar sekolah. Lokasi ini cukup lazim berada di sekitar sekolah yang tidak memiliki tempat parkir memadai.
“Kami konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong sekaligus melakukan razia,” ungkap Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho.
Menurutnya, peggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran. AKP Betty melanjutkan, selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising sangat mengganggu masyarakat sehingga tidak sedikit yang mengeluhkannya.
Betty mengatakan, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
“Hari ini baru dua lokasi penitipan di dua sekolah yang kami datangi, ke depan kita tingkatkan lagi razia ini,” ujarnya.
Selain melakukan razia, petugas Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pelajar. Selain itu juga menindak tegas pelajar yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong.
“Aksi ini merupakan perintah Kapolda Jawa Tengah, bahwa mulai 1 Januari 2024, Jawa Tengah harus zero knalpot brong,” ujar Betty.
Betty juga mengatakan, untuk sepeda motor pelanggar knalpot brong, kendaraan akan diamankan di Satlantas Polres Sukoharjo hingga berakhirnya Pemilu 2024. Setelahnya, masyarakat bisa mengambilnya dengan syarat mengganti knalpot standard. (nano)
Facebook Comments