Pasangan Kekasih Nekat Aborsi Janin Usia Tujuh Bulan, Penyebabnya Klasik

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menunjukkan pelaku aborsi Dian Pirmansyah, 22, saat gelar perkara, Jumat (23/8).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih diungkap Polres Sukoharjo. Proses aborsi dilakukan tanpa bantuan karena menggunakan obat-obatan yang dipesan secara online. Aborsi tersebut dilakukan dirumah pelaku perempuan di Dukuh Ngemplak RT 01/03, Desa Daleman, Nguter, Sukoharjo pada Senin (5/8) lalu. Pasangan kekasih tersebut adalah Dian Pirmansyah (DP), 22, dan Siti Halimah (SH), 22. Yang membuat prihatin, janin bayi laki-laki yang digugurkan tersebut sudah berusia tujuh bulan dan lahir dalam keadaan sudah meningga dunia.



“Kasus ini terungkap berkat laporan yang masyarakat yang merasa curiga pasangan kekasih tersebut melakukan aborsi ketika dimintai tolong oleh pelaku laki-laki,” jelas Kapolres Sukoharjo AKPB Iwan Saktiadi, Jumat (23/8).

Kapolres melanjutkan, pasangan kekasih tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pelaku laki-laki sudah ditahan, sedangkan pelaku perempuan belum bisa ditahan karena kondisi belum pulih pasca aborsi dan melakukan rawat jalan. Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti obat-obatan yang dibeli secara online seharga Rp3 juta. Antara lain tiga keping obat Cytotex, 14 butir EM Kapsul, 14 kapsul obat warna cokelat, satu bungkus bekas EM Kapsul. Selain itu, juga satu buah amplop bekas pengiriman online, satu botol Sprite ukuran 390 mililiter dan sembilan lembar tisu basah.

Menurut Kapolres, pelaku laki-laki yang berinisiatif mencari info penjualan obat secara online. Keduanya bersepakat untuk melakukan aborsi. Obat aborsi tersebut diminum bersamaan dengan minuman bersoda. Obat aborsi diminum dua jam sekali dan DP membantu memasukkan obat Cytotek ke kemaluan SH. “DP panik ketika pacarnya lemas dan kesakitan sehingga meminta bantuan tetangga,” ujarnya.

Saat meminta pertolongan, DP mengaku SH tengah masuk angin. Setelah tetangga datang, DP lantas pulang ke rumahnya di Bogangin, Desa Lemahbang, Jumapolo, Karanganya. Saat itu, tetangga yang datang melihat janin bayi laki-laki sudah lahir dalam kondisi meninggal dunia. Saat itu, tetangga menemukan bayi tersebut dibungkus dengan kain jarik warna coklat. Karena kondisi lemas, SH lantas dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Ngambangan, Wonogiri.

Dari laporan masyaralat itulah petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, DP diketahui berinisiatif meminta SH untuk memggugurkan kandungan hingga akhirnya SH sepakat. Pasangan tersebut nekat melakukan aborsi dengan alasan hubungan keduanya tidak direstui, padahal SH sudah dalam kondisi hamil. Keduanya dijerat dengan pasal 75 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 194 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto pasal 348 ayat 1 KUH Pidana, juncto pasal 55 ke (1e) KUH Pidana dengan masa hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 4

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *