Panwaskab Temukan Indikasi Dukungan Ganda Pada Parpol

Panwaskab Sukoharjo menemukan indikasi dukungan ganda terhada parpol. Temuan tersebut sudah diserahkan ke KPU untuk dicermati.

Sukoharjonews.com – Sebanyak 13 partai politik (Parpol) dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019 di Kabupaten Sukoharjo. Hanya saja, Panwaskab menemukan indikasi adanya dukungan ganda dari masyarakat. Artinya, satu warga memberikan dukungan tidak hanya satu parpol saja. Untuk itu, KPU diminta untuk mencermati indikasi tersebut.

“Ada beberapa temuan terkait bukti dukungan masyarakat untuk parpol. Salah satunya indikasi dukungan ganda,” ujar anggota Panwaskab Sukoharjo Eko Budiyanto, Jumat (27/10).

Eko yang membidangi Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaskab Sukoharjo tersebut melanjutkan, selain indikasi dukungan ganda, juga ada temuan KTP dukungan yang dilampirkan belum semuanya menggunakan e-KTP. Selain itu, Panwaskab juga menemukan adanya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol tidak terbaca dengan jelas.

Terkait beberapa temuan tersebut, Panwaskab meminta KPU untuk melakukan pencermatan dalam tahapan verifikasi administrasi. Sehingga, semua parpol yang telah mendaftar di KPU dan dinyatakan lolos mendapatkan keadilan. Eko mengaku temuan pengawasan dari Panwaskab tersebut sudah dikirimkan ke KPU Sukoharjo.

Eko juga mengatakan, dari pengawasan tersebut temuan didominasi bukti keanggotaan partai yang masih menggunakan KTP non elektronik, fotokopi KTP dan KTA keanggotaan partai tidak jelas terbaca dan dugaan keanggotaan ganda baik di internal partai maupun antar partai. Hanya saja, Eko tidak menyebut partai mana saja yang terindikasi terdapat dukungan ganda.

Teripisah, Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto mengatakan, parpol yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu akan diverifikasi secara administrasi. KPu akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas keanggotaan parpol maupun KTP hingga 15 Nopember mendatang. Kuswanto menambahkan, verifikasi berkas administrasi dukungan untuk mencari ada tidaknya dukungan ganda, KTP atau KTA pemberi dukungan belum berusia 17 tahun, dan juga status masih anggota TNI/Polri. Jika ditemukan indikasi dukungan ganda, petugas KPU akan mendatangi alamat yang bersangkutan dan menemui orangnya.

“Dalam tahapan ini memang akan dilakukan pencermatan terkait kemungkinan adanya dukungan ganda dan indikasi lainnya,” tegasnya. (erlano putra)

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *