Palsukan Dokumen untuk Nikahi Gadis di Sukoharjo, Ikhsan Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin, 32.

Sukoharjonews.com – Sidang kasus pemalsuan dokumen dengan tujuan menikahi seorang gadis di Kabupaten Sukoharjo akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN). Terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin, 32, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim, Selasa (3/6/2025).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Nurendra. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ikhsan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa dinyatakan bersalah membuat atau memalsukan dokumen yang menimbulkan kerugian bagi orang lain,” ujar Hakim Candra.

Ikhsan diketahui memalsukan sejumlah dokumen penting demi bisa menikahi seorang perempuan berinisial EAP, 23, meski saat itu ia sudah memiliki istri dan anak.

Dokumen yang dipalsukan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, hingga surat pengantar nikah. Bahkan, terdakwa juga mengaku bekerja sebagai PNS demi memikat EAP.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merugikan banyak pihak, termasuk korban EAP, keluarga korban, serta sejumlah instansi seperti Dukcapil dan KUA.

Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap kooperatif selama persidangan, sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh yang pada persidangan 15 Mei 2025 lalu menuntut Ikhsan dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, lebih rendah 6 bulan dari tuntutan kami,” ujar Choirul usai sidang.

Menurutnya, pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan melaporkannya terlebih dahulu ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia juga menegaskan, dalam persidangan terdakwa secara terang-terangan mengakui semua dokumen palsu dibuat sendiri menggunakan aplikasi di laptop dan ponsel, serta mencetaknya di tempat fotokopi.

“Ini murni dari pengakuan terdakwa sendiri, tidak melibatkan pihak lain. Tapi dampaknya cukup besar, merugikan banyak pihak dan sempat viral di masyarakat,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *