Nasib Tujuh Parpol Ditentukan 1 Desember Mendatang

Ilustrasi

Sukoharjonews.com – Sebanyak tujuh Partai Politik (Parpol) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pemilu 2019. Meski begitu, tujuh parpol tersebut masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Batas waktu perbaikan bagi tujuh parpol tersebut adalah 1 Desember mendatang.

“Kita tunggu hingga 1 Desember bagi tujuh parpol untuk melakukan perbaikan. Jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan perbaikan, parpol bersangkutan akan dicoret sebagai peserta pemilu 2019,” ujar Ketua Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Sabtu (25/11).

Tujuh parpol yang dinyatakan TMS dan harus melakukan perbaikan masing-masing Partai Demokrat, PSI, PAN, PPP, PBB, Partai Garuda dan PKB. Sedangkan enam partai lainnya, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Perindo, Golkar, dan Nasdem sudah dinyatakan lolos. Salah satu yang menyebabkan tujuh parpol dinyatakan TMS karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilampirkan belum e-KTP, bahkan masih KTP format lama.



Dari tujuh parpol tersebut, diakui Kuswanto jika PPP menjadi parpol yang paling banyak perbaikan. Pasalnya, dari berkas KTA dan KTP dukungan yang diserahkan, hanya 21 yang memenuhi syarat. Artinya, PPP harus mendapatkan KTP yang memenuhi syarat cukup banyak sesuai persyaratan 1/1000 jumlah penduduk.

Terpisah, DPD Partai Amanat Nasional Sukoharjo menyatakan optimistis bisa menyelesaikan perbaikan berkas administrasi dan lolos sebagai peserta pemilu tahun 2019. Seketaris DPD PAN Sukoharjo Narno Raharjo mengatakan, pihaknya harus memperbaiki 247 KTA yang TMS. Menurutnya, 247 KTP yang dinyatakan TMS tersebut antara lain karena nama ganda.

”Kami sudah mengetahui sebenarnya, tapi tidak bisa dihapus yang gandanya itu di sipol. Misal di Bulu anggota itu terdaftar tapi di Polokarto juga,” katanya kemarin.

Dia mengatakan, kasus lainnya yang TMS ini seperti warga Kartasura namun KTP-nya masih terdaftar di Solo. Namun, dia tidak mempersoalkan hal tersebut lantaran saat ini sudah dilakukan perbaikan. Pihaknya optimis revisi ini selesai sebelum tenggat waktu yang ditentukan. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *