Mulai Diberlakukan, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Jangan sembarangan membuang sampah apalagi di sungai. Pasalnya, Pemkab Sukoharjo sudah memberlakukan aturan mengenai larangan membuang sampah di sungai. Pelaku yang tertangkap basah membuang sampah di sungai akan diproses hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Sanski tegas diberlakukan karena aksi membuang sampah sembarangan termasuk di sungai masih marak terjadi.



“Pelaku yang membuang sampah di sungai dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta,” jelas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Minggu (4/8).

Heru juga mengatakan, terkait hal itu Pemkab Sukoharjo sudah membentuk tim saber sampah dimana tim merupakan gabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain Satpol PP, ada juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas dan juga Kesehatan Kabupaten (DKK). Menurutnya, tindakan tegas dilakukan petugas untuk memberikan efek jera. Heru mengaku, langkah membawa kasus membuang sampah di sungai ke persidangan sudah dilakukan Pemkab.

Dalam kasus tersebut, pelaku pembuang sampah sembarangan tak jauh dari Jembatan Ngrukem, Sukoharjo. Rencananya, sidang perdana kasus pelanggaran pengelolan sampah akan digelar pekan ini. Terpisah, anggota tim saber sampah DLH Sukoharjo, Wahyu Bhekti mengaku tim terus melakukan patroli di beberapa lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah liar. Dari hasil patroli tersebut, petugas mendapati seorang pelaku berinisial MM yang membuang sampah sembarangan.

Dia mengatakan, sekitar pukul pukul 22.20 WIB pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor, dan membawa dua kantong plastik yang hendak dibuang di tempat pembuangan sampah liar. Dua kantong plastik berisi sampah kemudian diamankan dan dijasikan barang bukti disertai video. Dua kantong tersebut berisi sampah sisa dari lapak martabak pelaku. Menurutnya, kasus tersebut sebagai upaya untuk memberikan “shock therapy” agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan termasuk di sungai. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *