Miras Ilegal Dikukut Satpol PP di Grogol, Ada 78 Botol Yang Disita

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo memeriksa miras yang disita petugas, Rabu (16/6/2021).

Sukoharjonews.com (Grogol) – Operasi yustisi penyakit masyarakat (pekat) kembali dilakukan oleh Satpol PP Sukoharjo. Kali ini, petugas menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Grogol, Selasa (15/6/2021). Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil menyita 78 botol miras ilegal.




“Ada laporan yang masuk ke Satpol tentang peredaran miras ini di wilayah Grogol sehingga kami menggelar operasi yustisi,” jelas Kabid Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, Rabu (16/6/2021).

Sunarto mengatakan, penjual miras ilegal tersebut akan dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Selama ini, peradaran miras di Grogol tersebut membuat resah masyarakat sehingga dilaporkan. Dari laporan tersebut, petugas Satpol PP kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

Penggeledahan petugas membuahkan hasil dimana didapati barang bukti miras yang terdiri dari Draft Beer 36 botol, Bir Bintang 10 botol, Stout delapan botol, anggur putih 11 botol dan anggur merah 13 botol. Sunarto mengaku, pemilik miras tersebut tidak memiliki izin usaha dan juga izin edar.

Hasil miras dalam operasi tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Kantor Satpol PP. Selain itu, petugas juga melakukan pemberkasan kasus tersebut dimana penjual dijerat dengan Tipiring.

Terkait peredaran miras, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan, Satpol PP berkomitmen untuk memberantas pekat dimana salah satunya adalah peredaran miras. Menurutnya, selama ini Satpol PP rutin menggelar operasi yustisi terkait pekat.

“Apa yang kami lakukan ini dalam upaya memerangi pekat. Kami minta dukungan masyarakat. Jika mengetahui ada peredaran miras segera laporkan ke Satpol PP,” ujarnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *