Meresahkan Masyarakat, Pelaku Jambret di Sukoharjo Ditangkap di Pasar Kliwon Solo

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat berdialog dengan pelaku penjembretan yang berhasil ditangkap.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Aksi penjamnbretan yang terjadi di Sukoharjo membuat resah masyarakat. Seperti yang dialami korban Sri Suwarti Ningsih, 69, warga Gayamsari RT 01/13, Kelurahan Gayam, Sukoharjo. Sri menjadi korban jambret di selatan Toserba Laris pada 28 Agustus 2022 lalu.


Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan penyidik melakukan gerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkapnya. Pelaku dalah Marwan Ardhi Kusuma, 39, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

“Korban membonceng suami yang membawa sepeda motor, saat itu tas korban diletakkan pangkuan. Saat tiba di selatan Toserba Laris, tiba-tiba pelaku memepet motor korban dan menarik paksa tas korban dan dibawa kabur,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (30/9/2022).

Isi tas korban sendiri antara lain kartu identitas, handphone, ATM, dan juga uang tunai Rp350 ribu. Serangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik membuahkan hasil dan pelaku akhirnya bisa ditangkap di Pasar Kliwon, Solo.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang di sertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara itu, korban Sri Suwarti Ningsih mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil menagkap pelaku. Sri tidak menyangka jika barang yang telah dijambret tersebut bisa kembali lagi kepadanya.

“Sebenarnya saya sudah mengikhlaskan barang-barang yang telah dijambret tersebut. Pada awalnya saya laporan ke polisi untuk mengurus kembali surat-surat penting yang hilang terjambret itu, namun oleh kepolisian ditindaklanjuti secepat ini dan Alhamdulillah barang saya dapat ditemukan,” ujar Sri Suwarti. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *