Kurir Sekaligus Pemakai Sabu Ini Ditangkap Bersama Barang Bukti 24,7 Gram

Tersangka kasus sabu bersama tersangka kasus lain saat ungkap kasus oleh Polres Sukoharjo, Kamis (23/1/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Apes benar nasib pemakai dan kurir sabu satu ini. Sudah tertangkap polisi, sabu yang disimpannya pun ikut disita. Pelakunya adalah ACN, 27, warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol. Pelaku ditangkap polisi setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menggeledak rumah pelaku di Dukuh Pondok Rt 03/04, Desa Pondok, Grogol.



“Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 24,7 gram sabu yang terbagi dalam dua bungkus. Pelaku ini selain pemakai juga kurir sabu,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (23/1/2020).

Dikatakan Kapolres, sabu yang disita disimpan dalam amplop putih seberat 4,7 gram, kemudian dalam bungkus plastik klip besar seberat 20 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu handphone Lenovo serta satu unit sepeda motor Honda Vario AD 4584 IB. Saat ini, ujar Kapolres, kasus sabu yang menjerat tersangka masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU RI Nomor 36 tentang Narkotika. Pelaku telah menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. “Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sukoharjo karena dampak narkoba sangat luar biasa, yakni merusak generasi penerus bangsa,” tandas Kapolres. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *