
Sukoharjonews.com – Dua pelaku pembobolan rumah warga di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo berhasil ditangkap polisi. Dua pelaku merupakan residivis asal Pasar Kliwon, Kota Solo dimana dalam aksinya menggasak barang elektronik senilai Rp20 juta.
Kedua pelaku berinisial AW, 26, dan N, 25 dan keduanya dibekuk di wilayah Solo pada Sabtu (10/10/2026) atau kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Kapolsek Grogol AKP Joko Purwadi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban.
“Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa keduanya merupakan residivis,” kata Joko, Senin (12/10/2026).
Aksi pencurian itu terjadi di rumah di Gang Sri Gunting IV, Dukuh Waringinrejo, RT 05/RW 22, Desa Cemani, Kecamatan Grogol. Korban terakhir melihat MacBook miliknya masih di ruang tamu sekitar pukul 00.15 WIB. Namun saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.00 WIB, sejumlah barang sudah raib.
Korban yang curiga kemudian mengecek rekaman CCTV tetangga. Benar saja, terekam sosok tak dikenal menyelinap masuk ke rumahnya. Korban pun melapor ke Polsek Grogol.
Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wahyudi langsung bergerak. Petugas awalnya mengendus keberadaan pelaku di kawasan Semanggi, Solo, namun nihil. Pelacakan dilanjutkan ke pusat penjualan HP di Singosaren.
“Sekira pukul 13.00 WIB, petugas melihat salah satu terduga pelaku hendak melakukan transaksi bersama seorang perempuan. Saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku berusaha melarikan diri, tetapi berhasil dikejar dan diamankan,” jelas Joko.
Tak butuh lama, pelaku kedua ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Simpang Empat The Park, Solo Baru. Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk saat malam hari. Pintu rumah memang tertutup, namun kunci masih tergantung di lubang kunci. Polisi menduga motifnya murni ekonomi.
“Barang-barang yang diambil berupa satu unit MacBook Pro, dua unit telepon seluler, satu hard disk, dan satu SSD portabel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan:
– 1 unit MacBook Pro 2020 M1 silver
– 1 unit Infinix Hot 60 Pro
– 1 unit Redmi 10A biru
– 1 unit hard disk SATA hitam
– 1 unit SSD portabel SanDisk biru navy
– Nota pembelian MacBook, rekaman CCTV dalam flashdisk, dan dusbook Infinix.
Atas aksinya, kedua residivis itu dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini keduanya masih diperiksa intensif di Polsek Grogol. (nano)













Facebook Comments