KPU Sukoharjo Kumpulkan Semua Parpol, Ada Apa?

KPU Sukoharjo mengumpulkan semua parpol dan stakeholders mengenai tahapan pemilu 2024 khususnya pendaftaran parpol, Jumat (29/7/2022).

Sukoharjonews.com – Tajapan pemilu 2024 sudah dimulai. Terkait hal itu KPU Sukoharjo mengumpulkan semua parpol yang ada, di Kantor KPU, Jumat (29/7/2022). Kegiatan tersebut merupakan Rapat Koordinasi terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.


Selain parpol, KPU juga mengundang stakeholders lain seperti Polres, Disdukcapli, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ormas Islam, dan paguyuban difabel, dan elemen masyarakat lainnya.

“Kegiatan ini merupakan langkah proaktif kami untuk berkoordinasi dengan partai politik dan stakeholder agar pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik di Sukoharjo berjalan dengan lancar dan sukses,” ungkap Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda.

Menurut Nuril, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU no 4 Tahun 2022 saat ini menyongsong tahapan yang menentukan kepesertaan Parpol Pemilu 2024 yakni pendaftaran partai politik yang dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2022.

“Tugas pokok KPU melayani peserta pemilu dan pemilih, kegiatan ini ihtiyar agar seluruh masyarakat dan
pemilih mengetahui informasi, sosialisasi dan pemahaman. Masyarakat perlu tahu karena pada saat
verifikasi faktual KPU akan mendatangi anggota parpol,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Sukoharjo, Syakbani menyampaikan tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu. Sipol menjadi bagian dari kebutuhan bersama, tidak hanya bagi penyelenggara dalam pendaftaran dan verifikasi, tetapi juga partai politik dalam mengelola data keanggotaannya.

Syakbani menyampaikan terkait Sipol mulai dari apa itu Sipol, pengguna Sipol, perbedaan fungsi Sipol lama dan Sipol baru hingga data-data yang perlu diunggah oleh partai politik di Sipol.

“Sipol memudahkan partai politik mengontrol keanggotaannya dan memudahkan KPU dalam kerjanya
memeriksa data kegandaan atau invalid dalam tahapan verifikasi untuk menetapkan partai politik yang
layak menjadi peserta Pemilu 2024,” terangnya.

Penguna Sipol adalah partai politik, Bawaslu dan KPU, bisa berjalan dengan baik dan berharap
terjalinnya koordinasi yang baik antara KPU, stakeholder, dan partai politik sehingga kedepan tidak ada
kendala dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pada pemilu kali ini pendaftaran partai terpusat dilakukan oleh DPP Partai Politik ke KPU RI, hal ini
meringankan beban kerja pengurus partai tingkat DPW dan DPC,” ujarnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *