
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan Plt Camat Sukoharjo yang disandang Havid Danang PW mendapat apresiasi Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi. Dengan harapan, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga iidak terulang di kemudian hari.
“Sebagai Ketua DPRD, saya menyambut baik langkah tegas Bupati Sukoharjo. Sebagai ASN harusnya patuh dan menaati SE yang dikeluarkan Bupati,” ungkapnya, Selasa (25/5/2021).
Dengan pencopotan jabatan Plt Camat Sukoharjo tersebut sebagai bukti jika Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati tidak mentolerir bentuk pelanggaran yang dilakukan jajaran ASN. Pencopotan tersebut harusnya menjadi pelajaran dan efek jera bagi ASN untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona harus didukung semua pihak. Tidak hanya ASN, tapi semua elemen masyarakat yang lain,” tambahnya.
Seperti diketahui, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mencopot jabatan Plt Camat Sukoharjo yang disandang Havid Danang. Pencopotan efektif berlaku per 24 Mei 2021. Sanksi pencopotan dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemkab terhadap pelanggaran yang dilakukan Havid selaku Plt Camat Sukoharjo yang menghadiri kegiatan halal bi halal.
Padahal, Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk tidak menggelar halal bi halal di tengah pandemi virus corona. Bahkan, video kegiatan halal bi halal dengan mengundang biduan dangdut menjadi viral sehingga dinilai kegiatan tersebut tidak mencerminkan sebagai ASN dan pemerintah.
Kegiatan halal bi halal sendiri dihadiri camat dan sejumlah lurah di Kecamatan Sukoharjo. Selain dicopot dari jabatan, Havid juga harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat terkait kegiatan halal bi halal tersebut. (erlano putra)


Facebook Comments