Ketentuan Anak Laki-laki Dikhitan dalam Islam

Usia berapa laki-laki dikhitan?(Foto: netgeo)

Sukoharjonews.com – Anak laki-laki yang beragama Islam wajib melaksanakan khitan atau sunat. Selain sebagai suatu kewajiban, khitan juga bagus dilakukan untuk kesehatan laki-laki. Lalu, berapa umur yang tepat untuk sunat menurut Islam?


Dikutip dari Nu Online, pada Sabtu (29/6/2024), dalam riwayat lain dijelaskan, Nabi Ibrahim khitan ketika berusia 80 tahun. Hal ini disampaikan oleh Imam Bukhari yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah juga, tetapi dengan rantai sanad yang berbeda. Selanjutnya, tindakan khitan hukumnya wajib bagi setiap laki-laki secara umum. Hal ini disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana berikut:

‌فأما ‌الختان فواجب على الرجال

Artinya: “Adapun khitan, hukumnya wajib bagi laki-laki.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni [Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1968] juz 2, halaman 404).

Masa wajib khitan Anak laki-laki wajib dikhitan apabila ia telah mukallaf, yaitu jika ia sudah memasuki usia baligh dan dapat dipastikan dalam keadaan berakal. Sebaliknya, jika belum mukallaf maka khitan terhadap anak laki-laki belum dihukumi wajib. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarh al-Minhaj. Berikut uraian lengkapnya:

وَإِنَّمَا ‌يَجِبُ ‌الْخِتَانُ فِي حَيٍّ (بَعْدَ الْبُلُوغِ) وَالْعَقْلِ؛ إذْ لَا تَكْلِيفَ قَبْلَهُمَا فَيَجِبُ بَعْدَهُمَا فَوْرًا إلَّا إنْ خِيفَ عَلَيْهِ مِنْهُ فَيُؤَخَّرُ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى الظَّنِّ سَلَامَتُهُ مِنْهُ، وَيَأْمُرُهُ بِهِ حِينَئِذٍ الْإِمَامُ

Artinya: “Khitan itu wajib pada orang yang hidup (anak laki-laki) setelah ia masuk usia baligh dan dapat dipastikan berakal. Tidak ada pembebanan wajib sebelum memasuki kedua masa tersebut, namun khitan wajib segera dilakukan apabila telah melewatinya. Akan tetapi, sekiranya ada rasa khawatir terhadap keselamatan orang yang bersangkutan akibat disegerakan khitan, maka boleh ditunda sampai memungkinkan. Ketika itu juga, seorang imam atau pengurus keagamaan harus segera memerintahkan khitan.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fii Syarh al-Minhaj [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiah, 2016) juz IV, halaman 174).


Hal serupa dikemukakan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in, bahwasanya apabila seorang anak telah mencapai masa baligh dan dapat dipastikan keadaannya berakal, maka wajib segera dikhitan. Berikut penjelasan lengkapnya:

‌ووجب ‌ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين لقوله تعالى: {أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً} [سورة النحل الآية: 123] ومنها الختان اختتن وهو ابن ثمانين سنة. وقيل واجب على الرجال وسنة للنساء ونقل عن أكثر العلماء ببلوغ وعقل إذ لا تكليف قبلهما فيجب بعدهما فورا

Artinya: “Khitan itu wajib bagi perempuan dan laki-laki, apabila keduanya tidak dilahirkan dalam keadaan terkhitan. Sebagaimana juga firman Allah swt [ikutilah agama Ibrahim sebagai sosok yang hanif]. Di antara ajaran syari’at Nabi Ibrahim as yakni berkhitan. Beliau pernah mengkhitan dirinya sendiri saat berusia 80 tahun. Ulama lain berpendapat, bahwa khitan itu hukumnya wajib bagi laki-laki, sedangkan sunnah untuk perempuan. Dinukil, bahwa mayoritas ulama menetapkan masanya, kewajiban khitan akan berlaku jika telah memasuki usia baligh dan berakal. Tidak ada pembebanan wajib sebelum memasuki kedua masa tersebut, akan tetapi harus disegerakan apabila telah melewatinya.” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2010] halaman 591).

Meneruskan pembahasannya, Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan bahwasanya yang wajib dikhitan pada laki-laki adalah bagian kulit yang membungkus kepala kemaluan sampai tersingkap semuanya. Sedangkan pada perempuan, memotong sedikit bagian daging yang nampak di atas farji (kemaluan) tepatnya di atas lubang kencing.


Demikianlah penjelasan tentang masa wajib dikhitan bagi anak laki-laki. Kesimpulannya adalah anak laki-laki wajib dikhitan ketika memasuki usia baligh dan anak tersebut masuk dalam kategori berakal. Tidak ada pembebanan hukum jika ia belum memasuki dua masa tersebut. Namun apabila telah terlewat, maka harus segera dikhitan. Wallahu a’lam.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *