Kelanjutan Proyek Gedung 10 Lantai Memasuki Tahap Konsultan MK

Pemkab kembali melanjutkan proyek Gedung Terpadu Setda tahun ini untuk lantai 6-10.

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Pemkab Sukoharjo tengah mempersiapkan lelang untuk proyek lanjutan Gedung Terpadu Sekretariat Daerah 10 lantai. Sebelum itu, Pemkab tengah menyelesaikan proses kerjasama dengan Konsultan Manajamen Konstruksi (MK). Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018, konsultan MK menggunakan mekanisme “repeat order” pada konsultan MK dalam proyek tahap pertama tahun 2018 lalu. Artinya, konsultan MK tetap menggunakan konsultan yang lama.



“Terkait penggunakan konsultan MK mekanisme “repeat order” tersebut sudah diatur dalam Perpres tersebut. Jadi, kami menggunakan konsultan MK yang lama,” ujar Kabag Umum Setda Pemkab Sukoharjo Feriyanti, Kamis (4/4).

Dia melanjutkan, konsultan MK dalam proyek lanjutan nanti adalah PT Yodya Karya Semarang. Pagu anggaran untuk konsultan MK proyek Gedung Setda 10 lantai tahap kedua nanti sebesar Rp692,2 juta. Nantinya, salah satu tugas konsultan MK adalah melakukan review terhadap “Detailed Engineering Disign” (DED) untuk lanjutan proyek, yakni lantai 6-10. Setelah proses selesai barulah dilanjutkan untuk proyek fisiknya menyelesaikan lantai 6-10.

Seperti diketahui, proyek fisik Gedung Terpadu Setda 10 lantai kembali dilanjutkan tahun ini. Pasalnya, dalam proyek yang dikerjakan tahu 2018 lalu belum termasuk untuk penyelesaikan untuk lantai 6-10. Untuk proyek lanjutan tahun ini, akan diselesaikan ruang dan mebeler untuk lantai 6-10. Untuk proyek lanjutan nanti Pemkab akan melakukan lelang ulang sehingga tidak menutup kemungkinan rekanan lama yakni PP Urban akan mengerjakannya kembali jika memenangi lelang.

Rencananya, alokasi anggaran untuk proyek lanjutan penyelesaian ruang 6-10, untuk fisik senilai Rp28 miliar dan mebeler Rp21 miliar. Jika proyek ruang lantai 6-10 selesai dikerjakan, barulah gedung tersebut akan ditempati oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah ditentukan. Diperkirakan, gedung 10 lantai tersebut bisa menampung 11 OPD.

Jika sudah difungsikan, perkantoran OPD bisa terpusat dalam kompleks yang sama. OPD yang akan pindah ke Gedung Terpadu Setda nanti merupakan OPD yang tidak memiliki kantor tetap. Pemusatakan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memudahkan kerja dan pelayanan pada masyarakat. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *