Ragam  

Kekerasan Pada Anak Umumnya Terjadi Pada Keluarga Rentan

Peserta sosialisasi Kovensi Hak Anak (KHA) membentangkan poster stok kekerasan pada anak, Selasa (23/11/2021),

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Kasus kekerasan pada anak masih sering terjadi saat ini. Kasus yang muncul dan terpantau pun belum mencerminkan jumlah kasus sebenarnya. Pasalnya, masyarakat masih enggan untuk melaporkan kasus kekerasan pada anak dengan berbagai alasan. Selama ini, kasus kekerasan pada anak umumnya terjadi pada keluarga rentan.




“Tidak semua anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh hak-haknya. Selama ini, kasus kekerasan pada anak yang muncul umumnya terjadi pada keluarga yang rentan,” ungkap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti, saat sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Selasa (23/11/2021).

Dikatakan Probo, masih banyak anak yang berisiko tinggi karena berada dalam lingkup keluarga rentan. Baik itu karena keluarga miskin, orang tua bermasalah, diperlakukan salah, ditinggal orang tua, sehingga tidak dapat menikmati hidup secara layak. Hal itu mengakibatkan banyak anak jalanan, pekerja anak, perdagangan anak, dan prostitusi anak.

Berdasarkan kenyataan diatas, PBB mengesahkan Konvensi Hak Anak (KHA) yang merupakan sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bisang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada 20 November 1989. Hari pengesahan KHA dikenal sebagai Hari Anak Sedunia.


Probo melanjutkan, KHA dikelompokkan dalam empat kategori, masing-masing Hak Kelangsungan Hidup, yakni hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Kedua, Hak Perlindungan, yakni perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan ketelantaran. Ketiga, Hak Tumbuh Kembang, yakni hak memperoleh pendidikan, dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perjembangan fisik, mental, dan spiritual.

“Keempat adalah Hak Berpartisipasi, yakni hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak,” ujar Probo.

Sedangkan Yuli Sulistiyanto dari Yayasan Setara Semarang menyampaikan dibutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak anak. Pasalnya, setiap anak tidak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak-haknya. Komitmen pemerintah daerah tersebut bisa dilakukan dengan pemenuhan fasilitas publik yang ramah anak.

“Termasuk juga di bidang pendidikan dimana bisa dilakukan dengan pembentukan Sekolah Ramah Anak, fasilitas kesehatan yang ramah anak, dan lainnya,” ujarnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *