Kejari Tetapkan Seorang PNS Sebagai Tahanan Rumah, Ini Kasusnya!

Ilustrasi status tahanan rumah. (Seputarmalang.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Sukoharjo dikenakan tahanan rumah. PNS tersebut terlibat dalam kasus penyimpanan dana di PD Bank Pasar. PNS berinisial EH tersebut selama ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan. EH sendiri terkait dengan kasus yang menjerat Yeti, mantan karyawan PD Bank Pasar dan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor.

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan, dalam kasus di PD Bank Pasar tersebut ada dua tersangka yang ditetapkan Kejari. Satu tersangka sudah disidang dan divonis dan satu tersangka, yakni EH baru dalam proses pelimpahan ke pengadilan. Dalam kasus tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp486 juta.

“Untuk tersangka EH dugaannya turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga tetap diproses sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya, Senin (7/1).

Diakui Tatang, untuk EH memang tidak ikut menggunakan uang yang digelapkan. Hanya saja, dalam kasus tersebut EH diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut. Selain EH, Kejari juga melakukan tahanan rumah untuk tersangka kasus penggelapan dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengambangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) tahun 2018. Tersangka tersebut berinisial AS.

Menurutnya, bantuan tersebut untuk LKM Gapoktan Mekar Sari Desa Lengking Kecamatan Bulu dimana ada kerugian negara mencapai Rp100 juta. Kasus di Bulu tersebut merupakan kasus lama, bahkan pelaku sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari. Namun, tersangka AS akhirnya menyerahkan diri dan mengembalikan kerurigan negara sehingga kasus diproses kembali.

Diakui Tatang, ada itikad baik dari tersangka dengan mengembalikan kerugian negara dan telah dititipkan. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan. “Tersangka memang tidak dilakukan penahanan fisik dan hanya tahanan rumah. Minggu ini berkasnya kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Tatang. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments