Kejari Sukoharjo Tangani 2 Kasus Penyalahgunaan Dana Desa

Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih saat memberikan keterangan pada media, Rabu (12/2/2025).

Sukoharjonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menangani dua kasus penyalahgunaan dana desa. Dua kasus tersebut masing-masing ada di Desa Godog, Kecamatan Polokarto dan Desa Sanggung, Kecamatan Gatak.

“Saat ini dua kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih.

Lebih lanjut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, melanjutkan, untuk kasus di Desa Godog nilai kerugian negara diperkirakan Rp380 juta. Sedangkan untuk kasus di Desa Sanggung, nilai kerugian diperkirakan Rp460 juta.

“Untuk kepastiannya, saat ini sudah kami mintakan penghitungan nilai kerugian negara kepada auditor,” ujar Bekti.

Khusus untuk Desa Sanggung, oknum perangkat mengambil dana kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa (Kades). Uang yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi.

Apa yang dilakukan oknum tersebut membuat program pembangunan di Desa Sanggung ada yang tidak terlaksana hingga akhir 2024

“Modusnya hampir sama dengan kasus di Desa Krajan, Kecamatan Weru,” ujarnya.

Bekti mengaku sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Baik untuk kasus di Desa Godog maupun untuk kasus di Desa Sanggung.

Bekti mengaku hingga saat ini Kejari belum menetapkan tersangka untuk kasus penyimpangan dana desa tersebut. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *