
Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu dari empat tersangka tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), IWW.
Dikutip dari Instagram Kejaksaan RI, penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin, Selasa (10/4/2022).
Burhanuddin menyampaikan, Tim penyisik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Beberapa waktu lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, kelangkaan tersebut menjadi perhatian Presiden yang mengintruksikan kepada sekuruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis. Untuk itu, setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.
“Khususnya tentang kelangkaan mintak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” ujar Jaksa Agung.
Untuk itu, lanjutnya, Kejaksaan telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng sehingga membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah.
Selain Dirjen PLN Kemendag, IWW, tiga tersangka lainnya berasal dari swasta. Masing-masing MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (nano)
Facebook Comments