Kejaksaan Agung Sita Aset Kasus Dugaan Korupsi LPEI di Kabupaten Sukoharjo

Kejaksaan Agung menyita tiga bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo terkait kasus dugaan korupsi LPEI.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyitaan dilakukan pada 9-10 Februari 2022 dimana aset tersebut berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Total ada tiga bidang tanah yang disita oleh Kejari Sukoharjo.




“Penyitaan dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, Jumat (11/2/2022).

Dikatakan Agita, penyitaan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun. Aset yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sukoharjo atas nama tersangka Johan Darsono (JD).

Seperti diketahui, bahwa tersangka JD diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.


“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD berupa tiga bidang tanah,” jelas Agita.

Penyitaan tiga bidang tanah tersebut berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022/PN.SKH dan perintah penyitaan Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 11 Januari 2022, adapun tanah di sita yakni, sebidang tanah Luas 5195 m², SHM nomor 736 an. Johan Darsono di Desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, sebidang tanah Luas 5.200 m², SHM nomor 344 an. Johan Darsono di Desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, juga sebidang tanah Luas 5965 m², SHM nomor 212 an. Johan Darsono di Desa Kudu Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo. Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

“Selama kegiatan penyitaan berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tambah Agita. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *