Kasus Robot Trading Fahrenheit Panen Aduan, Nilai Kerugiannya Fantastis!

Bareskrim Polri ungkap kasus robot trading Fahrenheit. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus robot trading platform Fahrenheit terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Bahkan, saat ini Bareskrim telah menerima sekitar 550 pengaduan dari korban robot trading tersebut. Dari aduan itu pun diketahui nilai kerugian para korban yang mencapai Rp480 miliar.


Dikutip dari laman Humas Polri, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyampaikan jika “dari 550 korban yang telah mengadu ke Bareskrim nilai kerugiannya sekitar Rp480 miliar.

“Penyidik juga telah memeriksa sejumlah orang terdiri dari 16 korban dan 18 orang saksi. Sehingga total korban yang diperiksa sebanyak 35 dengan total kerugian mencapai Rp88 miliar,” jelasnya.

Dikatakan Whisnu, modus robot trading Farenheit mengaku memiliki izin dari pemerintah. Artinya dalam melakukan promosinya, Fahrenheit mengatakan kepada korban memiliki telah memiliki izin. Namun, setelah ditelusuri, platform tersebut ternyata ilegal.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan yang mengelola robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto (HS) sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada 23 Maret 2022.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dan menetapkan empat tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF. Para tersangka diduga menjanjikan bisa memantau dan mengamankan uang yang diinvestasikan nasabah.

“Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan loss, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, belum lama ini. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *