Ragam  

Kasus Perceraian di Sukoharjo Tinggi, Dua Faktor Ini Jadi Penyebab Utama

Kasus perceraian di Kabupaten Sukoharjo cukup tinggi. (Foto: Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus perceraian di Sukoharjo tahun 2019 ini ternyata cukup tinggi. Berdasarkan data di Pengadilan Agama, kasus cerai gugat mencapai 1.026 kasus dan kasus cerai talak mencapai 400 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, saat ini kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Sukoharjo mencapa 992 kasus untuk cerai gugat dan 373 kasus untuk cerai talak.



“Kasus perceraian di Sukoharjo tahun ini mengalami peningkatan. Dua faktor utama penyebab perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan serta karena masalah ekonomi,” jelas salah satu hakim Pengadilan Agama Sukoharjo, Ali Widodo, Jumat (6/12).

Dikatakan Ali, sebelum kasus perceraian bergulir, Pengadilan Agama selalu mencoba melakukan mediasi yang diharapkan bisa membatalkan perceraian. Barulah setelah mediasi yang dilakukan pengadilan gagal, kasus dibawa ke persidangan. Intinya, ada tahap mediasi yang dilakukan agar perceraian bisa dibatalkan atau dilanjutkan.

Terpisah, kasus perceraian yang terjadi untuk PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo tercatat juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2018 lalu tercatat hanya 12 kasus perceraian dan tahun 2019 ini naik menjadi 17 kasus perceraian. Dari 17 kasus perceraian tersebut, tiga diantaranya diketahui bermasalah karena belum mendapatkan izin.

Kapala Sub Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Subroto mengatakan, PNS yang akan bercerai harus mengajukan izin terlebih dahulu. PNS yang tidak berizin atau tidak melaporkan kasus perceraiannya lantas diberi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setara atau lebih rendah selama tiga tahun. “Dari tiga kasus tersebut, dua sudah selesai dan satu kasus masih dalam proses perceraian,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *