Kasus Penganiayaan pada Bocah 7 Tahun Hingga Meninggal di Ngabeyan Kartasura, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dua kakak sepupu korban, Galih dan Fajar ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan pada korban UF, 7, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Rabu (13/4/2022).


Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Korban sendiri adalah UF, 7, warga Dukuh Blateran RT 01/02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura. Dua pelaku yang sudah jadi tersangka adakan kakak sepupu korban, yakni Galih (G), 24, dan adiknya Fajar (F), 18.

“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April dimana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (13/4/2022).

Pelaku sendiri menendang dua kaki korban di lantai 2 rumah karena dituduh telah mengambil yang warung sebesar Rp30 ribu. Mendengar bunyi benturan, istri dari Galih kemudian naik ke lantai 2 dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2.

Pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban mengecek keadaan korban dan melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip. Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku Fajar dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.

“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjut Kapolres.

Baca Juga: Pengakuan Kedua Pelaku Penganiayaan Bocah 7 Tahun Hingga Meninggal, Setiap Main Dipukul!

Dalam melakukan penganiayaan tersebut, kedua pelaku melakukannya dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya. Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.

Kapolres juga mengatakan, dua tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman yang berbeda. Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 yahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkas Kapolres. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *