Kasus Pencucian Uang, Direktur PT Asli Rancangan Indonesia Jadi Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia berinisial RAS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pencucian uang.


Perbuatan RAS dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 di Jakarta dan kota lain di Indonesia dengan total nilai kerugian sebesar Rp37,4 Miliar.

“Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang sebagai tersangka atas nama RAS selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (11/8/2022).

Ramadhan menyatakan dalam prakteknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja untuk memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.

“Serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak,” ujarnya.

Dalam kasus ini Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli.

Rencana selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan RAS sebagai tersangka. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *