Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Selesai, Kejari Sukoharjo Kembalikan Barang Bukti

Kantor Kejari Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo telah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 944 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021 dengan terpidana Henry Taryatmo. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengembalikan barang bukti.




“Pengembalian barang bukti sudah dilakukan pada Senin (29/11/2021) lalu. Barang bukti dikembalikan pada yang berhak atau keluarga,” jelas Plt Kepala Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, Kamis (2/12/2021).

Dikatakan Agita, barang bukti yang dikembalikan berupa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi (nopol) AD 9125 XT, uang tunai Rp29 juta, dan sepeda motor Honda GL dengan nopol AD 2701 ZB. Menurutnya, untuk mobil Toyota Avanza beserta kunci dikembalikan pada pada saksi Hardo Martono, uang tunai Rp29 juta dikembalikan pada saksi Mulyono, dan sepeda motor Honda GL beserta kunci dikembalikan kepada saksi Hardo Martono.

“Untuk penyerahan dan pengembalian barang bukti kasus ini dilakukan di Kejari Sukoharjo,” ujar Agita.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo yang terjadi pada Rabu (19/6/2020). Pelaku Henry Taryatmo menghabisi Suranto, 42, Sri Handayani, 36, dan dan dua anak masing-masing Rafael, 10, serta Dinar, 5.

Untuk terpidana Henry Taryatmo sendiri saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 23 Agustus 2020 sampai dengan sekarang. “Terpidana di jatuhi hukuman mati,” tegas Kajari didampingi Kasi Intel, Haris Widiasmoro. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *