Kasus “Hate Speech”, Polres Tunggu Saksi Ahli

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi ketika acara apel Alutsista dan Almatsus di Alun-Alun Satya Negara, Rabu (18/10) kemarin.

Sukoharjonewa.com – Kasus dugaan ujaran kebencian atau “hate speech” masih bergulir di Polres Sukoharjo. Saat ini, penyidik masih menunggu antrean untuk meminta keterangan saksi ahli rujukan Mabes Polri. Keterangan saksi ahli tersebut akan menjadi kunci apakah kasus tersebut berlanjut atau tidak.

“Untuk meminta keterangan saksi ahli di bidang linguistik rujukan Mabes Polri harus antre karena kasus serupa juga marak di daerah lain,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Kamis (19/10).

Dikatakan Kapolres, terkait kasus dugaan “hate speech” akun Facebook “Bambamg Wahyudi” yang dilaporkan oleh kader PDI Perjuangan, penyidik telah berkonsultasi dengan Mabes Polri. Polres perlu berkonsultasi karena kasus tersebut merupakan kasus pertama yang ditangani sehingga diperlukan kehati-hatian.

Dari hasil konsultasi dengan Mabes Polri tersebut, Polres diminta untuk meminta keterangan saksi ahli linguistik rujukan Mabes. Karena saksi ahli tersebut hanya satu orang, penyidik harus antre karena kasus serupa tengah marak dan saksi ahli rujukan Mabes hanya satu orang tersebut.

“Belum bisa dipastikan kapan bisa meminta keterangan saksi ahli. Tapi, saya perkirakan antreannnya haya hitungan minggu atau bulan saja,” ujar Kapolres.

Seperti diketahui, kasus dugaan “hate speech” yang diunggah di media sosial oleh akun “Facebook” dengan nama “Bambang Wahyudi” dilaporkan oleh empat kader PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Sukoharjo. Masing-masing Sukardi Budi Martono (Ketua PAC PDI Perjuangan Grogol), Parwanto Mulyo Saputro (Ketua PAC PDI Perjuangan Kartasura), Slagen Abu Gorda (Ketua PAC PDI Perjuangan Sukoharjo) dan Idris Sarjono (Ketua PAC PDI Perjuangan Polokarto”.

Akun tersebut dilaporkan karena menggungah SK DPP PDI Perjuangan terkait instruksi agar kader partai ikut berpartisipasi dalam pendaftaran pendamping dana desa. Dalam postingan tersebut juga disertai komentar yang dinilai penuh dengan ujaran kebencian sehingga dilaporkan ke Polres Sukoharjo. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *