Kali Pertama di Sukoharjo, Kasus Buang Sampah Sembarangan Disidang, Ini Vonis Hakimnya

Pelaku pembuangan sampah sembarangan, MM, yang disidang tipiring di PN Sukoharjo, Senin (5/8).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus membuang sampah sembarangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (5/8). Sidang ini melibatkan terdakwa seorang penjual martabak dengan inisial MM. Dalam kasus membuang sampah sembarangan sanksinya diatur dalam Perda No 16 Tahun 2011 Pasal 24 jo Pasal 43 dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.



Sidang Tipiring tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Boxgie Agus Santoso. Terdakwa MM sendiri tertangkap basah membuang sampah di timur Jembatan Ngrukem, Combongan Sukoharjo pada Sabtu (27/7) lalu. Dalam persidangan, terungkap jika lokasi yang digunakan MM untuk membuang sampah bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang resmi. Bahkan, di lokasi tersebut juga sudah dipasang papan pengumuman dilarang membuang sampah.

Sidang tersebut menghadirkan saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Wahyu Bekti Lelono Putro yang menangkap basah MM membuang sampah beberapa waktu lalu. Ketua Majelis Hakim mengatakan, dari keterangan saksi, lokasi yang digunakan untuk membuang sampah diberi plang larangan membuang sampah karena lokasi difungsikan sebagai lahan hijau dan bahu jalan.

Tidak hanya saksi mata, alat bukti elektronik berupa rekaman video dan foto dua kantong sampah juga dihadirkan dalam persidangan. Sesuai keterangan saksi serta alat bukti elektronik didapati fakta hukum bahwa MM telah membuang sampah tidak pada tempatnya. Sehingga, sesuai dengan Perda Nomor 16 tahun 2011 pasal 43 tentang pengolahan Sampah, MM dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp 150 ribu atau pidana kurungan selama tiga hari.

Vonis ringan tersebut dengan pertimbangan MM yang hanya pegawai dilapak martabak yang terletak Pasar Cuplik. Selain itu, selama ini upah yang diterima MM hanya sebesar Rp60.000 perhari. Disisi lain, MM sendiri mengaku tidak melihat adanya plang larangan membuang sampah di sekitar Jembatan Ngrukem. MM sendiri merupakan warga Tegal yang tinggal di sekitar Pasar Cuplik.

“Baru pertama kali membuang sampah di area Ngrukem itu. Saya mengira disitu tempat pembuangan sampah karena banyak ditemukan sampah disitu,” akunya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *