Judi Online Jadi Target Operasi Polri, Salah Satu Markasnya Ada di Jakarta

Penggerebekan markas judi online di sebuah ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. (Foto: TBNews PMJ)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Polri berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), berupa judi. Salah satu yang jadi perhatian polisi adalah judi online yang tengah marak saat ini. Polisi mengendus markas judi online yang dijadikan pusat aktivitas. Salah satunya adalah markas judi online di sebuah ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk PIK) Jakarta Utara.


Markas judi online tersebut digerebek oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 78 orang dimana didalamnya termasuk supervisor hingga customer service.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya turut mengamankan supervisor di lokasi. Peran supervisor judi online itu bertanggungjawab atas pengelolaan bisnis ilegal itu.

“Supervisor ini mempunyai tanggung jawab mengawasi dan mengontrol kinerja pegawai. Jadi di dalamnya ada Customer service website judi online dalam transaksi deposit dan withdrawal atau penarikan,” kata Kombes Zulpan, katanya dikutip dari laman TBNews Polda Metro Jaya, Senin (15/8/2022).

Tak hanya supervisor, kepolisian juga mengamankan customer service. Dalam praktiknya, pelaku yang berperan sebagai customer service bekerja untuk mengelola uang masuk dalam bisnis judi online di lokasi.

“Peran berikutnya customer service pada website judi online yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola adanya uang masuk sebagai deposit dari member dalam bentuk e-wallet,” katag Zulpan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan jika 78 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan. Polisi juga tengah menyiapkan pasal persangkaan dalam kasus judi online ini.

“Yang diamankan ada 78 orang. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” kata Kombes Auliansyah. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *