Tak Berkategori  

Jangan Kaget Kalau Banyak Minimarket Tutup, Tahun Ini Ada 52 Unit Yang Habis Izinnya

banner 468x60
Penutupan minimarket yang telah habis masa izin operasionalnya oleh Sapol PP dan tim gabungan lain beberapa waktu lalu. (Dok)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kebijakan moratorium izin untuk toko modern atau minimarket berimbas pada banyaknya minimarket yang tutup di Kabupaten Sukoharjo. Untuk itu, masyarakat Sukoharjo jangan kaget ketika tiba-tiba minimarket yang ada tutup. Hal itu menandakan izin operasional minimarket tersebut sudah habis. Bahkan, tahun ini ada 52 unit minimarket yang habis izinnya sehingga harus tutup.



Minimarket yang izinnya habis otomatis harus tutup karena izin tidak bisa diperpanjang karena adanya kebijakan moratorium. Kebijakan tersebut diberlakukan hingga tahun 2030 mendatang. Hal itu berlaku untuk semua jenis minimarket, termasuk minimarket berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart. “Izin tidak bisa diperpanjang sehingga 52 minimarket yang habis masa izin operasionalnya tahun ini harus tutup,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Data dan Teknologi Informasi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Rini Indriati, Kamis (27/2).

Menurutnya, kebijakan moratorium perizinan minimarket berakibat jumlah minimarket yang ada di Sukoharjo. Hingga akhir 2019 lalu, jumlah minimarket tinggal 75 unit dan akan berkurang tahun ini karena ada 52 unit yang habis masa izin operasionalnya. Diharapkan minimarket yang izinnya habis menutup sendiri, namun demikian, jika tetap beroperasi, minimarket tersebut akan ditutup oleh tim gabungan.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sukoharjo, Sutarmo membenarkan selama ini selalu berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait perizinan minimarket. Sebelum dilakukan penutupan, selalu diawali dengan surat peringatan 1 hingga 3. Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan, barulah tim gabungan turun tangan melakukan penutupan paksa.

Untuk surat peringatan 1, ujar Sutarmo, berlaku tujuh hari, peringatan dua berlaku tiga hari, dan peringana 3 berlaku satu hari. “Penutupan paksa pada minimarket yang habis izinnya dilakukan minimal selang satu hari setelah surat peringatan 3 oleh Satpol PP bersama tim,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *