
Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di Facebook. Unggahan menyebut jika masyarakat wajib membayar untuk memperoleh tiket upacara HUT ke-81 RI pada 17 Agustus di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Dilansir dari laman Komdigi, Sabtu (8/8/2026), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar di media sosial Facebook unggahan yang menyebut bahwa masyarakat wajib membayar untuk memperoleh tiket upacara HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Unggahan itu mencantumkan foto Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat menggelar konferensi pers Agenda Bulan Kemerdekaan Tahun 2026 yang kemudian dibubuhi narasi berikut: “Pemerintah udah bener2 miskin. Masyarakat yang mau ikut upacara bendera 17 agustus di istana harus war tiket. Segala dibuat bisnis.”
Faktanya klaim unggahan tersebut tidak benar. Setelah dilakukan penelusuran, menurut Wamensesneg RI Juri Ardiantoro memastikan bahwa pemerintah kembali membuka pendaftaran Upacara Detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan penurunan bendera Merah Putih di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 17 Agustus 2026.
Pendaftaran dilakukan secara terbuka, artinya siapa saja boleh mendaftarkan diri mulai 5 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB sampai dengan 7 Agustus 2026.
Kategori: Hoaks
Link Counter :
https://www.youtube.com/watch?v=geM1OYmbxbI. (*)














Facebook Comments