Hingga Triwulan II 2018, Serapan Anggaran DPUPR Paling Rendah

Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) yang digelar Pemkab terkait penyerapan APBD 2018 oleh OPD.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pelaksanaan APBD 2018 sudah memasuki Triwulan II tahun ini. Namun, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih minim serapan anggarannya. Dari perhitungan yang dilakukan Pemkab, rata-rata serapan anggaran dari semua OPD yang ada baru 25,71%. Dari sejumlah OPD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tercatat menjadi yang terendah serapannya karena baru 13,34%.



Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, sampai Juni 2018 atau Triwulan II secara umum memang baru mencapai 25,71% atau senilai Rp226,982 miliar dari total anggaran belanja langsung Rp882,856 miliar. “Rendahnya serapan anggaran di Triwulan II masih wajar karena besarnya anggaran yang dikelola. Kendala lain juga karena faktor lelang,” jelas Agus, Jumat (27/7).

Khusus untuk DPUPR yang paling rendah serapan anggarannya, Agus mengaku wajar karena anggaran yang dikelola paling besar dibandingkan OPD lain sebesar Rp209,287 miliar. Dari nilai tersebut baru terealisasi sebesar Rp27,924 miliar. Serapan anggaran paling rendah berikutnya yakni Sekretariat DPRD 16,18%. Dari anggaran yang disediakan Rp72,462 miliar baru teralisasi Rp11,725 miliar. Berikutnya Kesatuan Bangsa dan Politik 18,34% dari anggaran Rp5,650 miliar baru terealisasi Rp1,035 miliar.

Dikatakan Agus, serapan anggaran paling tinggi terjadi Kecamatan Tawangsari 60,69%. Anggaran Rp751,895 juta sudah terealisasi Rp546,357 juta. Kemudian disusul Kecamatan Nguter 59,75% dari anggaran Rp783,395 juta sudah terserap Rp468,091 juta. “Agus mengingatkan OPD lain untuk mempercepat geraknya. Hal hal teknis menyangkut aturan tetap wajib ditaati dan jangan dilanggar,” tegasnya.

Hal teknis yang disorot salah satunya berkaitan dengan pedoman pengadaan barang dan pelaksanaan pembangunan melalui proses lelang. Pasalnya, proses tersebut membutuhkan persiapan secara khusus dan waktu cukup lama. Termasuk juga apabila ditemukan kendala berkaitan dengan kegagalan lelang. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *