Ragam  

Hingga Batas Waktu Habis, Tidak Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2020

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun pengusaha di Sukoharjo yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020. Dengan kata lain, semua perusahaan siap membayar karyawannya dengan UMK tersebut. Untuk itu, serikat pekerja akan melakukan pemantauan pembayaran gaji tersebut. Pantauan akan dilakukan pada bulan Januari karena merupakan pembayaran gaji pertama dengan UMK yang baru.



“Tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020. Artinya pengusaha siap membayar gaji karyawannya dengan nilai UMK tersebut,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, Selasa (24/12).

Terkait UMK 2020, Zunan mengaku sudah memberikan sosialisasi dan memberi waktu pada perusahaan yang keberatan dengan nilai UMK 2020 dengan mengajukan penangguhan ke gubernur. Namun, hingga batas waktu habis, tidak ada atupun perusahaan yang mengajukan penangguhan. Zunan mengaku akan menerjunkan petugas untuk melakukan pemantauan secara langsung ke perusahaan-perusahaan. Pantauan akan dilakukan di bulan Januari 2020. Nantinya akan dibentuk tim gabungan dari dinas, pengusaha dan buruh untuk mengecek pembayaran upah.

“Kami juga membuka posko pengaduan UMK 2020. Buruh apabila mendapatkan perlakukan pelanggaran terkait UMK dari perusahaan bisa melaporkannya pada petugas,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno mengatakan, FPB akan mengawal dan memantau pelaksanaan pembayaran upah sesuai UMK 2020. Salah satu yang disorot yakni berkaitan dengan keberadaan buruh atau pekerja kontrak. Pasalnya, buruh kontrak rawan menjadi korban pelanggaran terkait UMK. “Buruh yang menerima upah tidak sesuai ketentuan UMK 2020 maka silahkan melapor baik ke FPB maupun ke dinas. Nanti langsung ditindaklanjuti,” kata Sukarno.

Menurutnya, serikat buruh di Sukoharjo menerima keputusan penetapan Gubernur Jawa Tengah terkait besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp1.938.000. Jumlah itu mengalami kenaikan 8,66% dibanding UMK tahun 2019 sebesar Rp1.783.500. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *