Hari Pertama Penyerahan Syarat Dukungan Balon Independen, KPU Masih Sepi

Ilustrasi Kantor KPU Sukoharjo di Jalan Diponegoro.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Hari pertama penyerahan syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan atau independen di KPU Sukoharjo masih sepi. Belm ada satupun pasangan balon yang datang untuk menyerahkan syarat dukungan. Sesuai tahapan, penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan atau independen akan dibuka 19-23 Februari mendatang.



“Jika sampai pukul 00.00 WIB tanggal 23 nanti tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan, artinya tidak ada balon perseorangan di Pilkada Sukoharjo,” terang Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Rabu (19/2/2020).

Nuril mengaku selama ini sudah ada tim dari dua pasangan balon independen yang datang ke KPU untuk konsultasi mengenai syarat dukungan tersebut. Masing-masing pasangan Suhadi Hadi Suwito-Dwi Yuni Kristiyanawati dan tim Wiwaha Aji Santosa. Bahkan, untuk pasangan Suhadi-Dwi Yuni sudah meminta user name dan password untuk menunggah syarat dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, hingga saat ini belum ada yang mengunggah syarat dukungan ke Silon.

Bahkan, ujar Nuril, KPU sudah memberikan bimbingan teknis pada pasangan Suhadi-Dwi Yani terkait tatacara mengunggah syarat dukungan. Namun, pada hari pertama penyerahan syarat dukungan secara fisik ke KPU hari ini, belum ada satupun yang datang. “Ada tidaknya pasangan balon perseorangan yang ikut, KPU tetap melakukan tahapan ini, penerimaan syarat dukungan sesuai tanggal yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Disinggung soal syarat dukungan tersebut, jumlah minimal yang harus dipenuhi pasangan balon perseorangan sebanyak 50.216 dukungan. Hal itu dilampiri data “by name by addres” serta fotokopi KTP. Setelah syarat dukungan yang diserahkan terpenuhi, ujarnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual. Jika dalam verifikasi faktual tersebut ada syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat, pasangan balon diberi waktu untuk perbaikan.

Sesuai aturan, ujar Nuril, jika ada syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat, pasangan calon harus menggantinya dua kali lipat dari jumlah yang tidak memenuhi syarat tersebut. “Contohnya, pasangan balon menyerahkan 52.000 syarat dukungan dan dalam verifikasi ditemukan 1.000 dukungan yang tidak memenuhi syarat, maka pasangan balon harus memperbaiki dengan menyerahkan 2.000 syarat dukungan,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *