Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Sidak Sejumlah OPD

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memimpin sidak hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, Kamis (21/6).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Wakil Bupati Purwadi dan Sekda Agus Santosa. Sidak dilakukan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sidak dilakukan untuk memeriksa kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS karena ada larangan cuti tambahan usai libur Lebaran.



“Sidak PNS pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran untuk mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai. Sidak ini tidak bermaksud menakut-nakuti PNS,” ujar Bupati.

Dikatakan Wardoyo, libur Lebaran bagi PNS tahun ini dianggap sangat cukup karena ada tambahan libur. Untuk itu, jika masih ada PNS yang nekat tidak masuk kerja pada hari pertama tanpa izin jelas, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Wardoyo berharap tingkat disiplin PNS Sukoharjo baik. Hanya saja, jika ada PNS yang mangkir tanpa ada keterangan, sanksi tegas akan diberikan.

“Sidak ini sekaligus silaturahmi dan melihat dari dekat kinerja PNS usai liburan,” ujar Wardoyo.

Dia berharap, meski habis libur Lebaran, kinerja PNS tetap baik. Terlebih lagi PNS yang bertugas di bagian pelayanan masyarakat. Tentunya, masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang baik oleh PNS setelah liburan. Bupati sendiri memimpin sidak di Dinas Kesehatan, Kelurahan Gayam, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Dalam sidak di Dinas Kesehatan diketahui dari 90 pegawai terdapat lima pegawai yang tidak masuk. Masing-masing satu pegawai cuti melahirkan, satu pegawai sakit, dua tugas belajar, dan satu pegawai tugas di Posko Lebaran. Untuk kelurahan Gayam, dari sembilan pegawai masuk seluruhnya. Sedangkan untuk Disdikbud, dari 135 pegawai dua diantaranya izin sakit dan satu lainnya cuti melahirkan.

Tim BKPP juga menyertai Bupati saat melakukan sidak ke sejumlah OPD pada hari pertama masuk kerja. Kamis (21/6).

“Kalau melihat sidak di tiga OPD ini semuanya disiplin masuk kerja di hari pertama. Kalau ada yang tidak masuk ada keterangan jelas. Jadi tidak mbolos,” ujar Wardoyo.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Joko Triyono mengatakan, PNS yang ketahuan mangkir akan diketahui setelah rekap daftar hadir selesai dilakukan BKPP dan tim. Menurutnya, bagi PNS yang tidak masuk kerja hari pertama tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi. “Sanksi bisa diberikan oleh pimpinan OPD masing-masing untuk penegakan disiplin,” ujarnya.

Joko melanjutkan, data absensi semua OPD akan dikumpulkan di BKPP. Menurutnya, PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dan hanya lisan tetap dianggap bolos. Selain itu, PNS juga tidak diperbolehkan melakukan cuti tambahan usai Lebaran. Hal itu sesuai instruksi pemerintah pusat.

Dikatakan Joko, nantinya para PNS yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan atau mangkir tetap akan mendapatkan sanksi. Baik teguran lisan, tertulis maupun sanksi administratif lainnya. “Sanksi administratif tetap ada untuk meningkatkan disiplin PNS,” ujarnya.

Disinggung tentang izin karena sakit oleh PNS, Joko mengaku diperbolehkan dengan catatan harus disertai surat keterangan dokter. Begitu juga untuk PNS yang cuti karena melahirkan yang dinilai wajar karena cuti dilakukan sudah sejak lama. “Yang jelas, pengajuan izin cuti baru usai Lebaran ini tidak diperbolehkan,” tandasnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *