Hari Jumat Bawa Kabur Pajero Sport, Hari Minggu Ditangkap Polisi, Ini Penampakan Pelakunya

Pelaku penipuan dan penggelapan mobil Pajero Sport, Anugrah Febriyanto Putra, warga Semarang saat diajak berdialog oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (29/11/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus penipuan dan penggelapan mobil Pajero Sport di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (26/11/2021) berhasil diungkap polisi. Pelaku penggelapan bernama Anugrah Febriyanto Putra, 24, warga Jalan Tambak Emas XVII/421 RT 01/04, Kelurahan Panggunglor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Minggu (28/11/2021) beserta barang bukti mobil Pajero Sport nopol B 1937 PJO yang dibawa kabur.




“Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, terlebih pelaku juga meninggalkan mobil Wuling di tempat parkir Bank BCA Solo Baru,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (29/11/2021).

Korban penipuan dan penggelapan adalah Pradipta Aji Pradana, 21, warga Jalan Tejomoyo No 04 RT 01/13, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Solo. Kapolres melanjutkan, pengungkapan berawal kerika pada hari Sabtu (27/11/2021), petugas mendapat informasi dari satpam bank BCA Solo Baru tentang keberadaan satu unit mobil Wuling Confero warna putih terparkir halaman Bank BCA.

Dari mobil tersebut kemudian dilakukan penelusuran kepemilikan mobil tersebut yang merupakan mobil rental dari CV Prima Aster Swastika dengan alamat Bukit Cemara Residance Cluster Cemara Hijau No.6C Kecamatan Tembalang, Semarang. Petugas kemudian mendapatkan data kartu identitas penyewa mobil Wuling atas nama Anugrah Febriyanto Putra.

“Wajah dalam foto identitas penyewa mobil Wuling tersebut identik dengan wajah pelaku yang terekam kamera CCTV Bank BCA,” ujar Kapolres.


Berdasarkan data awal tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Grogol di “back up” Tim Unit Resmob Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan IT hingga mengetahui keberadaan pelaku di daerah Semarang.
Setelah tiba di Semarang, petugas berkoordinasi dengan Tim Resmob Polrestabes Semarang hingga dapat
melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya.

Tersangka sendiri melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun. Tersangka sendiri mengaku nekat membawa kabur mobil tersebut karena terlilit utang ratusan juta karena menggelapkan uang setoran pada pekerjaannya.

“Saya sendiri tidak punya uang untuk membayar utang kemudian merencanakan membawa kabur mobil yang ditawarkan dijual milik korban. Saat masuk bank mau membayar hanya pura-pura saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasua penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) pukul 13.00 WIB di Bank BCA Solo Baru. Saat itu pelaku berpura-pura mau membayar mobil milik korban seharga Rp364 juta. Saat didalam bank itulah pelaku meminjam kunci mobil kepada korban dengan alasan buku
tabungannya tertinggal dalam tas yang ada di dalam mobil korban. Setelah kunci di serahkan, pelaku langsung membawa kabur mobil korban. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *