Gunakan AI dengan Bijak, Pria Jepang Gunakan AI untuk Replikasi Gambar Berhak Cipta, Saat Ini Hadapi Tuntutan Pidana

banner 468x60
Contoh Gambar Stable Diffusion. (Foto: Gizmochina)

Sukoharjonews.com – Selama bertahun-tahun, pertikaian hak cipta terbesar seputar AI generatif berfokus pada perusahaan yang mengembangkan teknologi tersebut. Kini, untuk pertama kalinya, pengguna biasa menjadi pusat kasus pidana. Di Jepang, seorang pria berusia 27 tahun direkomendasikan untuk dituntut setelah diduga menggunakan Stable Diffusion untuk membuat ulang ilustrasi berhak cipta dan menjual hasilnya sebagai sampul buku.

Dikutip dari Gizmochina, Kamis (27/11/2025), polisi di Prefektur Chiba mengatakan pria tersebut mengeluarkan sejumlah besar permintaan — dilaporkan sekitar 20.000 — dalam upaya mendorong model sumber terbuka untuk mereproduksi gambar tertentu yang dilindungi. Menurut laporan dari Yomiuri Shimbun (terjemahan mesin), ini tampaknya menjadi kasus pertama di dunia di mana pengguna akhir, bukan pencipta alat AI, menghadapi tuntutan pidana hak cipta atas karya seni yang dihasilkan AI.

Hingga saat ini, penegakan hukum hampir selalu menyasar pengembang. Getty Images terkenal menggugat Stability AI di Inggris, dan pengadilan di AS telah berulang kali memutuskan bahwa gambar yang dihasilkan AI sama sekali tidak dapat dilindungi hak cipta. Menggugat pengguna individu dianggap tidak realistis — mereka biasanya tidak memiliki sumber daya seperti perusahaan teknologi, dan membuktikan penyalinan yang disengaja dalam model difusi yang kompleks sangatlah sulit.

Analis hukum Kensaku Fukui mencatat bahwa faktor kunci di sini adalah niat. Banyaknya permintaan dan dugaan upaya untuk mengarahkan sistem ke karya seni tertentu dapat membedakan kasus ini dari permintaan “gambar ini dengan gaya x” sehari-hari yang diketik orang untuk bersenang-senang. Jika jaksa berhasil berargumen bahwa ia menggunakan Stable Diffusion sebagai semacam mesin fotokopi canggih, putusan tersebut dapat memiliki implikasi besar.

Masih belum jelas artis atau pemegang hak cipta mana (jika ada) yang mengajukan keluhan, atau gambar apa tepatnya yang diduga diduplikasi. Yang jelas, kasus ini memasuki ranah baru: pada titik manakah mendorong AI bergeser dari permainan kreatif menjadi reproduksi kriminal?

Dengan sebagian besar gugatan hukum masih ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di balik model ini, hasil di Chiba dapat menjadi preseden awal — dan menentukan apakah pengguna AI generatif sehari-hari suatu hari nanti juga dapat dituntut secara pidana. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *