Gara-Gara Server Ngadat, Pleno KPU Soal DPTHP 3 Ditunda

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penatapan DPTHP 3 KPU Sukoharjo terpaksa ditunda gara-gara server ngadat, Senin (10/12).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Rapat Pleno Terbuka KPU Sukoharjo terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 3 terpaksa ditunda, Senin (10/12). Pasalnya, pada saat dilakukan rapat pleno server KPU tiba-tiba ngadat. Padahal, sesuai PKPU No 11 Tahun 2018 bahan rekapitulasi dan penetapan DPTHP harus diunggah terlebih dahulu dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Server ngadat saat proses pengunggahan baru selesai untuk dua kecamatan.



“Penundaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP 3 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Menunggu server KPU normal lagi,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda.

Dikatakan Nuril, jika server sudah normal dan proses pengunggahan data ke dalam Sidalih selesai 100%, barulah KPU akan menundang pihak terkait lainnya untuk menggelar pleno kembali. Nuril berharap pleno KPU Sukoharjo terkait DPTHP 3 sudah bisa dilakukan sebelum agenda pleno di KPU Provinsi Jateng.

Nuril mengaku kendala tersebut juga dialami oleh KPU lain di Indonesia. Saat pleno berlangsung, baru Kecamatan Bendosari dan Kartasura yang sudah berhasil diunggah. Sedangkan 10 kecamatan lain belum dilakukan karena server KPU justry ngadat. Saat ini, semua KPU kabupaten/kota di Indonesia juga mengalami hal yang sama. Belum ada KPU yang sudah menyelesaikan pengunggahan data ke Sidalih. Paling tinggi baru sekitar 90%.

Disinggung tentang masukan dari Partai Golkar yang menemukan 975 data ganda, Nuril mengaku sudah ditindaklanjuti dan disinkronisasi dengan Bawaslu. Menurutnya, dari data yang disampaikan Golkar tersebut tidak sepenuhnya benar. “Sebagian ada yang benar, sebagian lagi tidak benar. Intinya sudah ditindaklanjuti dan sudah klir,” ujarnya.

Sedangkan Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Sukoharjo Purwadi membenarkan jika sudah menerima surat tanggapan dari KPU Sukoharjo terkait data ganda DPTHP 2. Menurutnya, surat dari KPU tersebut tertanggal 9 Desember 2018. Dalam surat KPU tersebut, KPU bersama PPK sudah melakukan pencermatan untuk menindaklanjuti masukan dari Golkar tersebut. Dari tindaklanjut KPU, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 474 pemilih, perbaikan data sebanyak 10 pemilih dan memenuhi syarat (MS) sejumlah 491 pemilih.

“Kami berharap data pemilih yang sudah dinyatakan TMS tidak lagi masuk dalam DPTHP 3 sehingga datanya benar-benar valid,” ujar Purwadi. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments