Gara-Gara Kades Meninggal Dunia, Dua Desa Menggelar Pilkades Antar Waktu

Pilkades Serentak 125 desa di Sukoharjo digelar 11 Desember.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kepala desa (Kades) dua desa di Sukoharjo meninggal dunia sebelum habis masa jabatannya. Jabatan yang ditinggalkan tersebut akan diisi dengan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu. Dua desa tersebut masing-masing Desa Ngrombo dan Kadilangu Kecamatan Baki. Saat ini, Pemkab Sukoharjo tengah mempersiapkan regulasi untuk menggelar Pilkades Antar Waktu tersebut.



“Pilkades Antar Waktu ini digelar jika kades yang bersangkutan berhalangan tetap seperti meninggal dunia dan masa jabatannya sudah lebih dari satu tahun,” jelas Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, Jumat (23/8).

Aji mengaku Pilkades Antar Waktu baru kali ini akan digelar di Sukoharjo. Pilkades tidak bisa dibarengkan dengan Pilkades serentak dengan desa lain karena periode masa jabatnnya kades yang bersangkutan berbeda. Dua desa tersebut merupakan hasil Pilkades serentak sebelumnya. Untuk pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ini, pihaknya tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Terkait mekanisme Pilkades Antar Waktu sendiri, Aji mengaku berbeda dari pelaksanaan pilkades pada umumnya yang dipilih langsung oleh masyarakat. Dalam Pilkades Antar Waktu, Pilkades dilakukan secara permusyawaratan perwakilan. Dengan kata lain, pemilihan dilakukan oleh masing-masing perwakilan elemen masyarakat, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan petani, dan lainnya.

“Untuk model pemilihannya bisa musyawarah mufakat, bisa melalui pemilihan secara perwakilan,” ujarnya.

Disinggung soal kandidat, Aji mengaku minimal tiga calon. Nantinya, Kades terpilih akan mengisi jabatan hingga berakhirnya masa bakti kades yang berhalangan tetap tersebut. Kades terpilih akan dilantik sebagai kades definitif dan mendapatkan hak-haknya sebagai kades. Rencananya, awal September nanti sosialisasi pada masyarakat baru akan dilakukan ke dua desa tersebut.

“Rencananya, Pilkades Antar Waktu ini segera digelar sehingga kades terpilih bisa dilantik bersamaan dengan hasil Pilkades serentaj 31 Oktober mendatang,” tambah Aji. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *