Empat Tersangka Teroris Kembali Ditangkap Densus 88 Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Penangkapan terduga teroris kembali dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kali ini, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap empat tersangka terorisme, AR, MS, AS, dan DS di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (16/3/2022).


Dilansir dari laman resmi Humas Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa keempat tersangka teroris tersebut merupakan kelompok dari Jamaah Islamiah (JI). “Densus 88 menangkap empat tersangka teroris di wilayah Batam pada 16 Maret 2022,” kata Ramadhan.

Lebih lanjut Ramadhan memaparkan, keterlibatan dari keempat tersangka teroris tersebut berbeda-beda. Untuk tersangka DS dalam hal ini diketahui pada tahun 2012 menjabat sebagai bagian Dakwah Bidang T3 daerah Batam. Kemudian di tahun yang sama, juga menjadi pembina dan merekrut anggota Jamaah Islamiah di Batam.

Untuk tersangka MS merupakan pembina di bawah pimpinan Mudjahid yang merupakan Qoid Korda Batam. MS juga disekitar akhir tahun 2014 mengikuti menghadiri pertemuan sesama anggota Jamaah Islamiah di Batam.

“Untuk tersangka AS pada tahun 2017 Mudjahid merekomendasikan orang-orang binaan Taklim (T3) termasuk AS untuk dikirimkan mengikuti penyaringan berikutnya yaitu Sub Bidang Tamhiz T3 yang berada di Medan. Pada tahun 2018 setelah mengikuti penyaringan di Medan, AS disalurkan untuk penjurusan kemudian kembali ke Batam dengan resmi menjadi Anggota Jamaah Islamiah,” terang Ramadhan.

Sedangkan tersangka AR, kata Ramadhan, termasuk ke dalam struktur kepengurusan Jamaah Islamiah Batam sebagai pembina di bawah pimpinan Mudjahid yang merupakan Qoid Korda Batam. Selain itu, sekitar akhir tahun 2014 Ikut menghadiri pertemuan di Batam dengan tujuan untuk bertemu anggota Jamaah Islamiah daerah Batam. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *