
Sukoharjonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menetapkan mantan Direktur Percada, Maryono, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan suplemen buku ajar (SBA). Terbaru, Kejari memberikan sinyal adanya tersangka lain.
“Kami sudah mengumpulkan semua data dan sebentar lagi ada Percada jilid 2,” terang Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, Kamis(5/6/2025).
Terkait hal itu, Bekti belum menjelaskan secara detil dan terperinci, siapa yang bakal menyusul Maryono. Yang jelas, Bekti mengaku keberadaan calon tersangka ini masih terkait dengan kasus utama dimana Maryono sebagai tersangkanya.
“Ya data itu berasal dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan selama ini. Ada pernah pihak lain dalam kasus Percada ini, darimana dan siapa nanti kalau sudah waktunya kami sampaikan,” kata Bekti.
Disinggung apakah calon tersangka baru ini berasal dari rekanan yang menjalin kerjasama dengan Percada atau pihak lain di satu instansi? Bekti belum bersedia memberikan penjelasan.
“Ada beberapa rekanan yang disebutkan menjalin kerjasama dengan Percada tetapi setelah kami periksa dan dalami, ternyata ada rekanan yang tidak kerjasama. Hanya benderanya saja yang digunakan.”
“Pokoknya ditunggu saja,” sambungnya.
Disisi lain, terkait dengan kondisi Maryono sendiri, Bekti mengatakan, ada kendala yang dihadapi oleh penyidik. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari dokter, ada penyumbatan batang otak pada diri tersangka.
Karena itu, pihaknya belum bisa melakukan penahanan meski sudah menyematkan status tersangka sejak beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan ini memang kenyataannya, kondisi tersangka ini sakit dan dibuktikan dengan surat dari dokter. Kamipun sudah berkomunikasi dengan Kejagung bahkan Rutan Solo,” tambah Bekti. (nano)
Facebook Comments