Duda Warga Begajah Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Terjerat Kasus Pornografi

Warga Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Suyatno, ditangkap polisi karena menyebarkan konten pornografi, Sabtu (1/1/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus pornografi muncul di Kabupaten Sukoharjo dimana pelakunya seorang duda bernama Suyatno, 50, warga Dukuh Terok RT 01/06, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo. Sedangkan korbannya adalah SN, 40, warga Dukuh Pojok, Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari. Oleh pelaku, foto screenshoot saat video call tanpa busana alias telanjang korban disebarkan pelaku.




“Pelaku ini sebelumnya menjalin hubungan dengan korban yang sudah bersuami, setelah hubungannya tidak baik, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang berbau pornografi,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (1/1/2022).

Kepolres mengatakan, hubungan keduanya berawal saat korban sejak Januari 2021 merawat orang tua pelaku yang sedang sakit. Sejak itulah korban dan pelaku sering bertemu hingga keduanya memiliki perasaan saling suka. Keduanya kemudian intensif menjalin komunikasi dengan sering melakukan panggilan video atau video call (VC).

Saat VC itulah pelaku meminta korban untuk memperlihatkan auratnya hingga telanjang dan korban mengikuti kemauan pelaku karena keduanya sedang dimabuk cinta. Saat korban VC dengan pelaku dengan telanjang, tanpa sepengetahuannya pelaku mengambil foto korban dengan screenshoot. Penyebaran foto telanjang korban mulai dilakukan pelaku saat hubungan keduanya memburuk.

“Jadi pelaku cemburu karena korban kembali pada suaminya hingga akhirnya menyebarkan foto porno tersebut pada adik dan ibu korban. Bahkan, foto porno juga dikirimkan pada paman korban. Setelah itu korban memblokir nomor pelaku,” terang Kapolres.

Kejadian itu kemudian dilaporkan polisi yang kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Akhirnya, Unit PPA bersama Unit Resmob menangkap pelaku di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, polisi menyita empat buah handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku sendiri mengaku sakit hati pada korban karena setelah hubungan selama ini justru kembali pada suaminya. Padahal, selama ini korban mengaku hendak menceraikan suaminya dan akan menikah dengannya.

“Saya sakit hati karena selama ini korban sering curhat soal kondisi pernikahannya dan akan bercerai. Kami juga sudah saling mencintai dan sudah berhubungan seperti suami istri, tapi kok terus meninggalkan saya,” ujarnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *