Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Setelah sempat terhenti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo kembali membuka pelayanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Dispendukcapil kembali memberikan layanan pencetakan KIA setelah dalam Perubahan APBD 2018 kembali mendapat alokasi anggaran. Saat ini, dinas menyediakan sekitar 8.000 keping blaongko KIA untuk memberikan layanan pencetakan. Dispendukcapil sendiri memprioritaskan pencetakan untuk anak yang akan melanjutkan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.
“Diutamakan untuk anak yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya. Akan lebih baik jika dilakukan secara kolektif dari sekolah,” terang Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita, Minggu (18/11).
Dikatakan Anita, pencetakan KIA sudah dilayani petugas sejak sekitar akhir Oktober atau awal November lalu. Saat ini, penyediaan blangko cetak KIA menjadi tanggungjawab pemerintah daerah setelah pusat tidak lagi melakukan pengiriman. Dalam perubahan APBD 2018 ini, dinas menyediakan setidaknya 8.000 keping blangko KIA.
Anita menjelaskan, pada pelayanan sebelumnya petugas melayani pencetakan KIA pada anak mulai 0-17 tahun. Mulai tahun ini, layanan dilakukan untuk anak usia 7-17 tahun atau anak usia sekolah dengan jenjang atau tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai SMA/SMK. Perubahan dilakukan mengingat dilihat dari data ternyata jumlah anak dengan ketersediaan blangko cetak KIA tidak sebanding. Karena itu dilakukan pengetatan pencetatan dengan syarat bagi anak usia sekolah.
Menurutnya, sistem kolektif pengajuan permohonan pencetakan KIA dari sekolah juga diharapkan lebih mempermudah teknis pelayanan di dinas. Pasalnya, saat diajukan bisa jadi satu berkas atau file permohonan dan begitu selesai dicetak bisa dibagikan serentak. “Para guru dan kepala sekolah bisa melakukan pengajuan permohonan dengan meminta anak mengumpulkan berkas atau syarat cetak KIA berupa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan foto diri ukuran 4×6 sebanyak empat lembar,” ujarnya.
Berkas tersebut begitu masuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo maka akan langsung diproses petugas. Diharapkan sampai akhir tahun 2018 ini ada tambahan anak yang sudah mendapatkan pelayanan pencetakan KIA sebanyak 8.000 keping sesuai stok blangko cetak yang dimiliki.
Kedepan sebagai langkah percepatan pelayanan KIA terhadap anak maka dinas akan melakukan pendataan. Proses tersebut melibatkan semua instansi dan elemen mulai dari sekolah, pengurus RT/RW, pengurus PKK, pengurus Posyandu dan pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan. (erlano putra)
Facebook Comments