Dipastikan, Pilkada Sukoharjo Tanpa Calon Independen

Pilkada Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo 23 September mendatang dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen. Pasalnya, hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan habis pada 23 Februari pukul 00.00 WIB, tidak ada satupun pasangan calon independen menyerahkan syarat dukungan sesuai persyaratan.



“Hingga pukul 00.00 WIB tanggal 23 Februari tidak ada satupun pasangan perserorangan yang hadir ke KPU untuk menyerahkan syarat dukungan sesuai persyaratan. Untuk itu, dapat dipastikan Pilkada Sukoharjo tanpa calon dari jalur perseorangan atau independen,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Senin (24/2/2020).

Dikatakan Nuril, sesuai tahapan Pilkada, KPU membuka layanan penerimaan syarat dukungan bagi calon independen mulai 19-23 Februari. Namun, hingga batas waktu habis, tidak ada satupun pasangan calon yang datang menyerahkan syarat dukungan sesuai persyaratan. Begitu juga dengan syarat dukungan yang harus diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hingga waktu habis, tidak ada pasangan calon yang mengunggah syarat dukungan sesuai ketentuan.

Nuril mengaku sebelumnya ada satu pasangan calon yang sudah mengambil “user name” dan “password” ke KPU untuk mengunggah syarat dukungan ke Silon. Pasangan tersebut adalah Suhadi Hadi Suwito-Dwi Yuni Kristiyanawati. Namun, hingga hari terakhir penyerahan syarat dukungan, pasangan tersebut hanya mengunggah sekitar 5.000 an syarat dukungan ke Silon. Begitu juga nama lain Wiwaha Aji Santosa juga diketahui batal maju melalui jalur independen.

“Ada tidaknya calon yang menyerahkan syarat dukungan, KPU tetap melaksanakan tahapan penerimaan syarat dukungan dan sampai batas waktu habis ternyata tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Seperti diketahui, untuk maju sebagai calon independen di Pilkada Sukoharjo, pasangan calon harus mendapat dukungan minimal 50.216. Hal itu dilampiri data “by name by addres” serta fotokopi KTP. Setelah syarat dukungan yang diserahkan terpenuhi, KPU akan melakukan verifikasi faktual. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *