Dilema Pemkab Atas Sejumlah Aset Yang Masih Dikuasai Pihak Ketiga

Lahan eks gedung bioskop Sukoharjo di Jalan Jenderal Sudirman yang masih terikat perjanjian hingga tahun 2020.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Selama 10 tahun terakhir, Pemkab Sukoharjo tidak bisa menyentuh sejumlah aset yanf dimiliki. Pasalnya, aset-aset tersebut terikat kerjasama dengan pihak ketika saat proses pembangunan maupun pengelolannya. Dalam kerjasama tersebut, aset tersebut dikuasai rekanan hingga puluhan tahun sehingga Pemkab Sukoharjo tidak bisa berbuat apa-apa sebelum kerjasama habis.



Keberadaan aset-aset tersebut sempat menjadi sorotan DPRD saat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 lalu. Salah satunya dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang mempertanyakan kejelasan kerjasama tersebut. Saat itu, Idris Sarjono dari Fraksi PDIP mempertanyakan status Pasar Kartasura dan juga lahan eks gedung bioskop di Jalan Jenderal Sudirman. Dua aset tersebut disorot karena kondisinya dikeluhkan khususnya Pasar Kartasura.

Seperti diketahui, dua aset tersebut saat ini masih dikuasai pihak ketiga. Terkait hal itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, ada surat perjanjian kerjasama bagi tempat usaha dalam rangka renovasi Pasar Kartasura tahun 1993. Dalam perjanjian tersebut, renovasi Pasar Kartasura termasuk bangunan kios di tanah bekas koplak andong dilakukan dengan pola kerjasama dengan PT Adimas Graha Perkasa Semarang selama 30 tahun.

“Pernjanjian tersebut akan berakhir tahun 2023 dan selama perjanjian belum seleasa, pemasaran dan penggunaan kios dan los merupakan tanggungjawab PT Adimas Graha Perkasa,” jelasnya.

Begitu juga dengan kerjasama pembangunan dan pengelolaan eks gedung bioskop di Jalan Jenderal Sudirman Sukoharjo dimana terdapat perjanjian kerjasama pemakaian tanah milik Pemkab di tahun 1994. Dalam perjanjian kerjasama tersebut telah dilakukan adendum dimana di tahun 2015 pihak ketiga sudah menyerahkan kembali lahan eks bioskop ke Pemkab Sukoharjo. Namun, objek perjanjian terkait dengan pertokoan dan masih terikat perjanjian hingga tahun 2020.

Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, Pemkab Sukoharjo belum bisa melakukan pengelolaan sampai masa perjanjian habis. Untuk Pasar Kartasura habis pada tahun 2023 dan lahan eks bioskop habis di tahun 2020 mendatang. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *