Ragam  

Dandim Imbau Prajurit TNI dan Anggota Keluarga Bijak Dalam Bermedsos

Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Inf Chandra Ariyadi Prakosa.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Munculnya kasus pemecatan yang menimpa Dandim Kendari akibat ungguhan sang istri di media sosial (medsos) menjadi pelajaran bagi anggota TNI lainnya. Tak terkecuali di Kodim 0726 Sukoharjo dimana setiap prajurit TNI harus berpedoman pada nilai-nilai Sapta Marga dan Sum[ah Prajurit. Termasuk didalamnya adalah keluarga prajurit yang dituntut untuk menjaga kehormatan institusi TNI.



“Apapun konteksnya, personel TNI adalah bagian dari institusi pertahanan/kemiliteran. Untuk itu, harus bijak saat menggunakan media sosial,” tegas Dandim 0726 Sukoharjo, Letkol Inf Chandra Ariyadi Prakosa, Minggu (13/10).

Dikatakan Dandim, ketika mengunggah foto pribadi di medsos dengan pakaian dinas jelas akan menunjukkan keterkaitan dengan institusi TNI. Untuk itu, anggota harus hati-hati dan tidak sembarangan. Prajurit TNI juga harus memberikan pemahaman pada anggota keluarga, baik istri maupun anak saat menggunakan media sosial.

Keluarga prajurit TNI, ujar Dandim, termasuk Keluarga Besar TNI (KBT). Sehingga, penggunaan medsos harus berhati-hati agar jangan sampai menjatuhkan citra institusi TNI. Anggota TNI yang tidak dapat memberikan pemahaman tentang penggunaan medsos kepada anggota keluarganya, maka yang bersangkutan melanggar disiplin. Pasalnya, hal itu sudah menjadi perintah pimpinan TNI AD yang tertuang dalam ST Kasad Nomor STR/61/2019 tgl 31 Januari 2019 tentang Penggunaan Medsos.

“Anggota TNI dan keluarga harus hati-hati dan berfikir sebelum bertindak, khususnya di media sosial. Saya tidak ingin ada anggota Kodim Sukoharjo bertindak di luar ketentuan yang sudah ada,” pesannya.

Seperti diketaahui, Dandim Kendari dicopot dari jabatannya terkait dengan unggahan istrinya di medsos. Ungguhan tersebut terkait dengan kasus penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, masih ada anggota TNI lainnya yang terkena sanksi akibat kasus serupa. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 3.5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *