Cukai Hasil Tembakau Kembali Dinaikkan Sebesar 10%, Cukai Rokok Elektrik Naik 15%, Berikut Penjelasan Lengkap Menkeu

Menkeu Sri Mulyani (Foto: Humas Setkab/Rahmat).

Sukoharjonws.com (Jakarta) – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.


“Dalam keputusan ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024,” katan Sri Mulyani, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (4/11/2022).

Ditambahkan Menkeu, oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10% tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

“Rata-rata 10% nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12% hingga 11%; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5%. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15% selama lima tahun ke depan,” terangnya.


Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 .

“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7% pada tahun 2024,” ucapnya.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya.

Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.


“Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional. Selain itu, di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Terdapat tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan), serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *