Sukoharjonews.com (Bendosari) – Munculnya kasus positif corona yang menimpa pejabat yang berkantor di Menara Wijaya menjadi perhatian serius Pemkab dan gugus tugas. Untuk mencegah penyebaran virus, Pemkab Sukoharjo memberlakukan kebijakan sistem shift untuk ASN yang berkantor di gedung tersebut. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Senin (21/9/2020) ini.
“Jadi, ASN dari Organisasi Perangkat Daerah yang berkantor di Menara Wijaya masuk kantornya bergiliran. 50% masuk kantor yang 50% bekerja dari rumah,” jelas Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo.
Selain Penjabat Sekda (Pj) Sekda Widodo yang terpapar virus corona, dari informasi yang beradar ada juga pejabat lain yang terpapar virus corona. Terkait hal ini, gugus tugas belum memberikan konfirmasi. Yang jelas, mulai hari ini ASN yang masuk kantor dibatasi dengan sistem shift tersebut.
Saat ini, ujar Bupati, kasus positif corona di Sukoharjo masih terus naik. Atas kondisi tersebut, Pemkab Sukoharjo berencana memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) corona hingga akhir Oktober mendatang. “Kebijakan untuk ASN masuk kantor secara bergiliran dalam upaya mencegah penyebaran virus di lingkungan birokrasi,” ujarnya.
Terkait pengaturannya, Bupati menyatakan diserahkan pada OPD masing-masing. Yang jelas, kebijakan itu dalam upaya pencegahan agar tidak terjadi klaster penularan di lingkungan birokrasi. Disisi lain, dengan sistem shift tersebut diharapkan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan.
Dari pantauan di lokasi, Pemkab sudah memasang bilik sterilizer di pintu masuk gedung Menara Wijaya. Setiap ASN yang masuk kantor juga diwajibkan melalui bilik tersebut. Akses masuk juga diperketat sehingga tidak semua tamu bisa masuk ke dalam gedung. (erlano putra)
Facebook Comments